Kasus Penipuan Online di Kendari
3 Pegawai Rutan Kolaka Dikirim ke Pulau Nusakambangan Buntut Kasus Love Scamming di Kendari
Tiga pegawai Rutan Kolaka yang dinilai lalai dan diduga terlibat dalam pelanggaran disiplin resmi dikirim ke Pulau Nusakambangan.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/3-Pegawai-Rutan-Kolaka-Dikirim-ke-Pulau-Nusakambangan-Buntut-Kasus-Love-Scamming-di-Kendari.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah sangat tegas menyusul terbongkarnya kasus penipuan daring (love scamming) yang melibatkan warga binaan di Rutan Kelas IIB Kolaka.
Tiga pegawai Rutan Kolaka yang dinilai lalai dan diduga terlibat dalam pelanggaran disiplin resmi dikirim ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, untuk menjalani pembinaan mental dan disiplin.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, membenarkan tindakan ini saat dihubungi pada Selasa (4/11/2025).
Ia menyebut ketiga pegawai ini telah diberangkatkan ke Nusakambangan pada Minggu (31/10/2025) kemarin.
Langkah ini sebagai bentuk sanksi atas keterlibatan mereka dalam kasus penipuan yang diotaki oleh warga binaan dari dalam Rutan Kolaka.
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Bongkar Jaringan Penipuan Online Modus Sebar VCS di Kendari, Rugi Rp210 Juta
"Tiga pegawai dari Rutan Kolaka kami kirim ke Nusakambangan untuk pembinaan mental dan disiplin. Mereka berangkat Minggu (31/10/2025)," ujar Sulardi.
Hal ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh dan komitmen Kanwil Ditjenpas Sultra untuk memperbaiki tata kelola dan menegakkan disiplin di lembaga pemasyarakatan.
Khususnya setelah kasus penipuan yang diungkap Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari.
Sulardi menegaskan hal ini merupakan bagian dari penegakan disiplin dan komitmen mereka untuk memperbaiki tata kelola di lembaga pemasyarakatan.
"Tidak boleh ada lagi pembiaran terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan," tuturnya.
Baca juga: Penipu Modus VCS Wanita Kendari Sebelumnya Dipenjara Kasus Kekerasan Seksual, Narkoba dan Pencurian
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial A menjadi korban penipuan dalam jaringan hingga rugi Rp210 juta.
Tindak pidana ini dilakukan oleh pria inisial Wl dengan modus Video Call Seks (VCS).
WL mengaku sebagai TNI AL yang bertugas di Papua menggunakan VCS tersebut untuk memeras korban. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
| Usai Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Ditahan, 2 Owner Smarthajj Kendari Terancam 8 Tahun Penjara |
|
|---|
| 2 Owner Smarthajj Kendari Ditahan Usai Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah di Sultra |
|
|---|
| Waspada Penipuan Nyamar Jadi Kasat Reskrim Polresta Kendari, Minta Uang Pakai Foto AKP Welliwanto |
|
|---|
| Polisi Tetapkan 2 Owner Travel Umrah Smarthajj Kendari Tersangka Dugaan Penipuan Jemaah di Sultra |
|
|---|
| Kasus Penipuan Haji Plus Muna Sulawesi Tenggara Bakal Penetapan Tersangka, Polisi Dalami Aliran Dana |
|
|---|