Video Viral Kendari
Oknum Dosen Banting dan Tendang Mahasiswa di Kendari Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka
Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari resmi menahan oknum dosen yang menganiaya mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Sitti Nurmalasari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Oknum-Dosen-Banting-dan-Tendang-Mahasiswa-di-Kendari-Ditahan-Usai-Diperiksa-Sebagai-Tersangka.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari resmi menahan oknum dosen yang menganiaya mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta.
MA (52) ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari, Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan MA secara kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka hingga akhirnya ditahan.
“Insiden penganiayaan ini terjadi, Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 17.00 Wita," ujar AKP Welli kepada TribunnewsSultra.com, Kamis (16/10/2025).
Baca juga: Dosen Banting Mahasiswa di Kawasan Kampus Kendari Sulawesi Tenggara Resmi Ditetapkan Tersangka
"Saat itu, MA datang menendang korban AL (23) sebanyak dua kali yang mengenai punggung korban,” katanya menambahkan.
Mantan Plh Kasatreskrim Polres Muna ini menuturkan, MA menarik kerah baju lalu membanting korban di atas paving block dan kembali memukul lengan korban.
“MA dipersangkakan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” jelasnya.
Untuk diketahui, lokasi penganiayaan terletak di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Baca juga: Pihak Kampus Tanggapi Dugaan Dosen Banting Mahasiswa di Kendari, Sudah Mediasi, Kumpul Fakta Lengkap
Hanya berjarak 3 kilometer (km) dari Polresta Kendari, Jalan DI Panjaitan Nomor 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
| Kepala SD Negeri di Muna Barat Dipolisikan Orangtua Murid Kasus Aniaya, Polisi Upayakan Mediasi |
|
|---|
| Aniaya Pemuda 28 Tahun, Warga Jalan Lasolo Kendari Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Oknum Polisi Polres Konawe Utara Aniaya Pacarnya, Dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara |
|
|---|
| 21 Pelajar Tak Aniaya Siswa SMA di Kendari Dipulangkan ke Orangtua, Tanda Tangani Surat Pernyataan |
|
|---|
| Cekcok Berujung Aniaya Anak Perempuan, Ayah Kandung di Konawe Diamankan Polisi |
|
|---|