Berita Kendari
Oknum Dokpol di Kendari Dilapor ke Propam Polda Sultra, Diduga Paksa Mantan Pacar Berhubungan Badan
Oknum Dokter Polisi (Dokpol) di Kota Kendari, Kompol HS, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Selain kejadian pada 4 Oktober 2025, Kompol HS juga diduga melakukan tindakan perampasan barang untuk kali kedua pada Rabu, 7 Oktober 2025.
"Kejadian yang kedua itu, kemarin tanggal 7 Oktober 2025, HS merampas tas dari pengadu dan sampai hari ini belum dikembalikan," jelas Kuasa Hukum H, Eka Subahtiar.
Eka Subahtiar mengatakan HS juga sempat datang tiba-tiba ke kosan korban tanpa permisi dan masuk secara paksa, meskipun korban sempat mencoba mendorongnya.
Di sana, HS mencoba mengambil HP korban, dan saat gagal, ia malah mengambil tas korban.
Eka Subahtiar, mengatakan kasus ini tidak hanya sebatas pelanggaran kode etik, tetapi juga masuk dalam kategori tindak pidana.
Baca juga: Wanita di Kolaka Lapor Polisi Usai Pinjami Sahabat Uang Rp67 Juta Tak Kunjung Diganti Dalam 1 Bulan
"Kami tetap akan mengupayakan melanjutkan ini di laporan pidana, tetapi masih melaporkan terkait di Propam Polda Sultra," kata Eka.
Sementara itu, Kompol HS yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 16.22 Wita untuk dimintai tanggapannya terkait laporan ini, belum memberikan respons.
Markas Polda Sultra berada di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
dokter polisi
RS Bhayangkara
Kendari
Sulawesi Tenggara
Propam Polda Sultra
berhubungan badan
mantan pacar
Fakta di Balik Lelaki Diperas Waria dan Dipaksa Berhubungan Badan di Kendari, Ternyata Habis Open BO |
![]() |
---|
Detik-detik Pria di Kendari Sulawesi Tenggara Dipaksa Berhubungan Badan hingga Diperas Waria |
![]() |
---|
Identitas Waria Peras Lelaki dan Paksa Berhubungan Badan di Kendari Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Waria yang Peras Pria di Kendari Sultra hingga Paksa Berhubungan Badan Diancam 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Lelaki Diperas Waria dan Dipaksa Berhubungan Badan di Kendari Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.