Berita Kendari

Perumda Kendari Ungkap Menjamurnya Pasar Tidak Berizin Jadi Pemicu Aktivitas di Pasar Resmi Sepi

Menjamurnya pasar ilegal menjadi salah satu penyebab utama sepinya pengunjung di pasar resmi yang dikelola Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari
PERUMDA PASAR - Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari, Hendrawan Sumus Gia saat diwawancarai awak media, Kamis (11/9/2025). (TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Menjamurnya pasar ilegal menjadi salah satu penyebab utama sepinya pengunjung di pasar resmi yang dikelola Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu disampaikan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari, Hendrawan Sumus Gia, saat dikonfirmasi Tribunnewssultra.com, Kamis (11/9/2025).

Hendrawan  mengatakan, dari total 11 pasar di Kota Kendari, hanya tujuh yang dikelola Perumda Pasar

Namun, pasar yang masih aktif hanya empat, yakni Pasar Baruga, Lapulu, Anduonohu, dan Wayong.

Sementara tiga lainnya, yaitu Pasar Punggolaka, Nambo, dan Purirano, saat ini tidak aktif. 

Baca juga: Pedagang Pinggir Jalan Pasar Anduonohu Kendari Akan Ditertibkan, Jalan Kedondong Segera Diperbaiki

Adapun empat pasar lain seperti Wuawua, Pasar Kota, Pasar Basah Mandonga, dan PKL Lawata, masih berada di bawah pengelolaan dinas terkait.

“Kami berharap seluruh aset pasar tersebut dapat segera diserahkan kepada Perumda pada Oktober mendatang agar pengelolaan lebih terintegrasi,” harapnya.

Hendrawan menyebut salah satu penyebab maraknya pasar ilegal, karena pasar Wuawua yang sudah 10 tahun tidak aktif sejak diresmikan.

Pasar ini mati suri karena kalah bersaing dengan pasar ilegal seperti Pasar Panjang yang tidak berizin dan tidak terkelola dengan baik.

Menurutnya, fenomena ini sebagai anomali karena pasar ilegal justru ramai pembeli, sementara pasar resmi dengan fasilitas pemerintah malah ditinggalkan. 

Baca juga: Gubernur Sulawesi Tenggara Perluas Pasar Murah ke Kelurahan untuk Jaga Ketahanan Pangan dan Inflasi

Padahal, biaya berdagang di pasar ilegal lebih tinggi karena pedagang harus membayar sewa lahan dan retribusi harian.

Sebaliknya, di pasar resmi biaya lebih terjangkau dan pengelolaannya lebih tertata.

Sehingga, ia berkomitmen pihaknya akan menertibkan pasar ilegal sekaligus menghidupkan kembali pasar resmi. 

“Pihak swasta juga kami beri ruang untuk bekerja sama mengubah pasar ilegal menjadi resmi, meski prioritas utama tetap mengaktifkan pasar milik pemerintah,” jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved