OPINI
OPINI: Dari Ruang Kerja ke Masa Depan Bumi: Peran Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Krisis Iklim
K3 sering diposisikan sebagai isu ketenagakerjaan semata, padahal implementasinya memiliki dampak yang melampaui batas tempat kerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Dosen-Kesmas-UNG-Sunardi.jpg)
Oleh: Sunardi, S.KM., M.KKK
Dosen Kesmas atau Kesehatan Masyarakat (K3/Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Asal Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ketika membicarakan upaya menghadapi perubahan iklim dan kerusakan lingkungan, perhatian publik umumnya tertuju pada pengurangan emisi karbon, energi terbarukan, konservasi alam, atau berbagai kebijakan hijau yang digagas pemerintah dan dunia usaha.
Namun, ada satu instrumen yang sering luput dari pembahasan, yakni keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Selama ini K3 lebih dikenal sebagai sistem yang bertujuan melindungi pekerja dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Padahal, jika ditelaah lebih jauh, banyak prinsip dan praktik K3 yang memiliki keterkaitan erat dengan upaya perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Berbagai regulasi dan standar K3 mengatur pengendalian faktor lingkungan kerja, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, pengendalian emisi, efisiensi penggunaan sumber daya, pengelolaan limbah, hingga pemantauan kualitas udara.
Baca juga: OPINI: Daulat Rakyat Bukan Daulat Partai Politik di Tengah Krisis Kepercayaan
Praktik-praktik tersebut tidak hanya berdampak pada perlindungan tenaga kerja, tetapi juga berkontribusi terhadap upaya mengurangi tekanan terhadap lingkungan.
Dengan kata lain, penerapan K3 yang baik tidak hanya menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat, tetapi juga dapat menjadi bagian dari strategi yang lebih luas dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
Sayangnya, peran strategis K3 dalam isu lingkungan masih relatif jarang dibahas.
K3 sering diposisikan sebagai isu ketenagakerjaan semata, padahal implementasinya memiliki dampak yang melampaui batas tempat kerja.
Dalam konteks inilah, K3 perlu dipahami bukan hanya sebagai instrumen perlindungan pekerja, tetapi juga sebagai salah satu pilar yang mendukung keberlanjutan lingkungan dan masa depan bumi.
Baca juga: OPINI: Secangkir Kopi dan Runtuhnya Kekuasaan
Jika merujuk pada kerangka regulasi di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), telah ditegaskan bahwa setiap tempat kerja wajib menjamin kondisi yang aman dan sehat bagi pekerja.
Namun, dalam konteks saat ini, makna “aman dan sehat” tidak lagi dapat dipahami secara statis.
Lingkungan kerja harus dipantau secara berkelanjutan melalui pengukuran berbagai parameter seperti suhu, kelembapan, kebisingan, pencahayaan, kualitas udara, getaran, hingga paparan bahan kimia berbahaya.
| OPINI: Antara Kucing Hitam-Putih: Menakar Ulang "Ideologi" Prabowo |
|
|---|
| OPINI: Kasus Andrie Yunus: Menagih Janji Negara Melindungi HAM |
|
|---|
| OPINI Teologi Pembebasan: dari Gutierrez hingga Haji Misbach |
|
|---|
| OPINI: Bayang Ridwan Bae di Pertarungan Herry Asiku Melawan La Ode Darwin |
|
|---|
| OPINI: Sang Jurnalis, Antara Idealis dan Kesenjangan Ekonomi |
|
|---|