Berita Baubau

127,22 Gram Sabu Diamankan Polisi Usai Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Baubau

Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya atau Satresnarkoba Polres Baubau kembali tangkap 2 terduga pelaku pengedar sabu.

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)
TERDUGA PENGEDAR SABU - Dua terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu saat dibawa ke ruang konferensi pers gedung Humas Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (8/9/2025). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda dua hari berselang. 

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan lima saset plastik bening besar dan enam plastik bening kecil diduga narkoba jenis sabu dengan berat 49,73 gram.

Kasat Resnarkoba, Iptu Joni Arani mengatakan total keseluruhan sabu yang diamankan mencapai 100 gram lebih.

“Untuk kedua terduga pelaku, keduanya tidak masuk dalam jaringan yang sama,” ungkapnya saat diwawancarai, Senin (8/9/2025).

Kasat Resnarkoba pula membeberkan untuk terduga pelaku VSN sudah lama menggunakan narkotika. 

“VSN juga diimingi Rp700 ribu per 20 saset, serta saat ini sudah menerima sekitar Rp3,5 juta, sementara yang telah disebar di Kota Baubau sekitar 150an saset sabu," bebernya.

Sementara jumlah total yang diterima VSN sebelum diedarkan ialah 100 gram.

Baca juga: Tak Jera, Pria 50 Tahun Kembali Ditangkap Gegara Edarkan Sabu di Lambandia Kolaka Timur

VSN baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Baubau terkait tindak pidana penggelapan serta masih wajib lapor.

Kemudian terduga pelaku FH merupakan jaringan Lapas Raha dengan upah Rp1,3 juta per 10 gram. 

Atas perbuatan itu, terduga pelaku dikenakan sanski sesuai Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana mati atau pidana seumur hidup, denda Rp13 miliar.(*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved