Berita Baubau
127,22 Gram Sabu Diamankan Polisi Usai Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Baubau
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya atau Satresnarkoba Polres Baubau kembali tangkap 2 terduga pelaku pengedar sabu.
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Amelda Devi Indriyani
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan lima saset plastik bening besar dan enam plastik bening kecil diduga narkoba jenis sabu dengan berat 49,73 gram.
Kasat Resnarkoba, Iptu Joni Arani mengatakan total keseluruhan sabu yang diamankan mencapai 100 gram lebih.
“Untuk kedua terduga pelaku, keduanya tidak masuk dalam jaringan yang sama,” ungkapnya saat diwawancarai, Senin (8/9/2025).
Kasat Resnarkoba pula membeberkan untuk terduga pelaku VSN sudah lama menggunakan narkotika.
“VSN juga diimingi Rp700 ribu per 20 saset, serta saat ini sudah menerima sekitar Rp3,5 juta, sementara yang telah disebar di Kota Baubau sekitar 150an saset sabu," bebernya.
Sementara jumlah total yang diterima VSN sebelum diedarkan ialah 100 gram.
Baca juga: Tak Jera, Pria 50 Tahun Kembali Ditangkap Gegara Edarkan Sabu di Lambandia Kolaka Timur
VSN baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Baubau terkait tindak pidana penggelapan serta masih wajib lapor.
Kemudian terduga pelaku FH merupakan jaringan Lapas Raha dengan upah Rp1,3 juta per 10 gram.
Atas perbuatan itu, terduga pelaku dikenakan sanski sesuai Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana mati atau pidana seumur hidup, denda Rp13 miliar.(*)
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.