Berita Kolaka Timur

Tak Jera, Pria 50 Tahun Kembali Ditangkap Gegara Edarkan Sabu di Lambandia Kolaka Timur

Tak jera, pria usia 50 tahun kembali ditangkap polisi gegara mengedarkan narkoba di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Polres Kolaka Timur
PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP - Pria usia 50 tahun kembali ditangkap polisi gegara mengedarkan narkoba di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pria paruh baya inisial AB itu ditangkap di Desa Wonuambuteo, Kecamatan Lambandia, Koltim, pada Jumat (29/8/2025) sekira pukul 10.30 Wita. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA TIMUR - Tak jera, pria usia 50 tahun kembali ditangkap polisi gegara mengedarkan narkoba di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pria paruh baya inisial AB itu ditangkap di Desa Wonuambuteo, Kecamatan Lambandia, Koltim, pada Jumat (29/8/2025) sekira pukul 10.30 Wita.

Desa Wonuambuteo berjarak 135 kilometer dari Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra.

Dengan waktu tempuh sekira 3 jam 22 menit naik motor atau mobil melewati Jalan Poros Unaaha-Pondidaha, Poros Kendari-Kolaka.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor atau Kasi Humas Polres Koltim, Iptu Irwan Parsha mengatakan AB merupakan residivis pengedar narkoba.

"AB sebelumnya ditangkap resedivis narkoba, kini diamankan kembali usai mengedarkan (narkoba) kasus yang sama," ucap Iptu Irwan dalam keterangan tertulis yang diterima TribunnewsSultra.com.

Penangkapan AB berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi narkoba.

Baca juga: Barang Bukti 27 Perkara Dimusnahkan Kejari Kolaka, Narkoba 207,3 Gram, 23 Senjata Tajam

Berbekal laporan masyarakat Kepala Satuan Reserse Narkoba atau Kasatresnarkoba Iptu La Ode Rasuli bersama tim melakukan penyelidikan.

Usai menyelidiki, kepolisian pun mendatangi kediaman AB di Desa Wonuambuteo.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah AB, ditemukan dompet kecil dan tas selempang," ujarnya.

Dalam dompet kecil ditemukan 3 plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu seberat 7,4 gram.

Sedangkan dalam tas selempang ditemukan uang tunai senilai Rp6 juta yang diduga uang hasil penjualan narkoba.

Atas tindakannya kini AB (50) kembali ditangkap dan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved