Berita Konawe Utara

Permohonan Maaf Kapolres Konawe Utara Atas Dugaan Penganiayaan Bripda LI ke Pacar: Diproses Propam

Penulis: Nursaida
Editor: Amelda Devi Indriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAPOLRES KONAWE UTARA - Kolase foto Kapolres Konawe Utara AKBP Rico Fernanda, oknum polisi Bripda LI (tengah) dan pacar Bripda LI yang dianiaya. Kapolres AKBP Rico saat mengkonfirmasi kasus dugaan kekerasan oleh oknum polisi yang bertugas di Konawe Utara pada insiden Minggu (24/8/2025) lalu di Kota Kendari. Kapolres menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban AR atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda LI.(TribunnewsSultra.com/Nursaida)

Jika terbukti bersalah, Bripda LI tidak hanya terancam hukuman pidana, tetapi juga sanksi disiplin sebagai anggota Polri.

Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari kepolisian.

Mengenai sosok Bripda LI, Kapolres mengungkapkan selama menjabat di Konawe Utara, oknum polisi tersebut tidak pernah melakukan pelanggaran.

Namun berdasarkan catatan, Bripda LI yang sudah bertugas hampir tiga tahun di Polres Konut pernah dikenakan sanksi pendisiplinan.

Sementara itu, informasi terpisah dari keluarga korban menyebut korban AR mengalami syok dan luka fisik akibat peristiwa itu.

Dari foto yang diterima TribunnewsSultra.com, terlihat sejumlah lebam di lengan dan wajah korban.

Hingga berita ini dipublikasikan, Bripda LI yang dihubungi TribunnewsSultra.com, belum memberikan klarifikasi atas dugaan tindak kekerasan tersebut.(*)

(TribunnewsSultra.com/Nursaida)