Jika terbukti bersalah, Bripda LI tidak hanya terancam hukuman pidana, tetapi juga sanksi disiplin sebagai anggota Polri.
Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari kepolisian.
Mengenai sosok Bripda LI, Kapolres mengungkapkan selama menjabat di Konawe Utara, oknum polisi tersebut tidak pernah melakukan pelanggaran.
Namun berdasarkan catatan, Bripda LI yang sudah bertugas hampir tiga tahun di Polres Konut pernah dikenakan sanksi pendisiplinan.
Sementara itu, informasi terpisah dari keluarga korban menyebut korban AR mengalami syok dan luka fisik akibat peristiwa itu.
Dari foto yang diterima TribunnewsSultra.com, terlihat sejumlah lebam di lengan dan wajah korban.
Hingga berita ini dipublikasikan, Bripda LI yang dihubungi TribunnewsSultra.com, belum memberikan klarifikasi atas dugaan tindak kekerasan tersebut.(*)
(TribunnewsSultra.com/Nursaida)