Paminuddin bilang, Dishub mensyaratkan beberapa hal kepada 60 juru parkir resmi di Kota Kendari yang bertugas.
Yaitu tidak membawa senjata tajam pada saat bertugas, tidak mengonsumsi alkohol, dan tidak menyalahgunakan narkoba.
Sementara itu, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran mengatakan bakal menerapkan sistem digitalisasi dalam pemungutan retribusi parkir.
"Sehingga tidak ada lagi saling klaim antara satu dengan yang lain, jadi resmi," ucapnya.
Terkait pengawasan, Siska menyebut pihaknya rutin melaksanakan patroli tetapi membutuhkan sinergitas dengan masyarakat. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)