Atas perbuatan terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman 6 sampai 20 tahun penjara atau pidana mati atau pidana seumur hidup, denda Rp13 milyar.
Berikut barang bukti yang ikut diamankan saat penangkapan dua terduga pelaku:
Penangkapan LJ diamankan 19 saset bening berisi sabu dengan berat 5,89 gram bersama pembungkus yang disimpan dalam bungkusan permen fox, 5 lembar kain coklat, 1 jarum jahit, 1 handphone merek oppo tipe A17, dan 1 benang jahit berwarna putih.
Penangkapan BLM diamankan 1 saset plastik bening berisi sabu seberat 49,30 gram, 1 pcs bungkusan rokok Sampoerna besar, 1 handphone merek Vivi tipe Y22, dan 1 tas berwarna hitam.(*)
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)