KPK kemudian mengumumkan status Abdul Azis sebagai tersangka kasus RSUD Koltim dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Selain Abdul Aziz, KPK juga menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka KPK.
Tersangka lainnya yakni Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Pihak swasta dari kontraktor pelaksana, Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, Pemkab Koltim mendapat dana sebesar Rp126,3 miliar dari Kemenkes.
Anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ini dipergunakan untuk program peningkatan RSUD menjadi tipe C.
Dari Rp126,3 miliar tersebut, kelima orang ditetapkan sebagai tersangka itu diduga menilep uang sekira Rp9 miliar sebagai fee.
"Jadi dari anggara Rp126,3 miliar, pihak AGD meminta komitmen fee sebesar 8 persen," kata Asep Guntur Rahayu, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Uang tersebut kemudian dialirkan ke beberapa tersangka, termasuk Abdul Azis.
Bupati Kolaka Timur ini diduga kuat memperoleh fee sebesar Rp1,6 miliar yang dikelola oleh YS selaku staf Abdul Azis.
Setelah penetapan tersangka, kelima tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama.
Terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(*)
(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)