Berita Sulawesi Tenggara

Tips Menghindari Penipuan Online Dibagikan OJK Sulawesi Tenggara, Cara Melapornya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEPALA OJK SULTRA - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Bismi Maulana Nugraha saat diwawancarai dalam acara Bincang Jasa Keuangan (BIJAK) dan Media Gathering di Kota Kendari, Selasa (5/8/2025). (TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kasus penipuan online di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga Juli 2025 mencapai 189 kejadian.

Angka tersebut menurun dari tahun sebelumnya, sebanyak 239 kasus.

Sementara kasus judi online (judol) di Provinsi Sultra tidak ditemukan alias nihil untuk tujuh bulan terakhir.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Bismi Maulana Nugraha mengatakan, adanya Satgas PASTI menjadi salah satu alasan berkurangnya penipuan online.

Satgas PASTI merupakan akronim dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.

Baca juga: Tren Fomo Picu Warga di Sulawesi Tenggara Gunakan Pinjol, Ada 97 Pengaduan Ilegal hingga Juni 2025

Satgas ini dibentuk oleh OJK untuk mencegah dan menangani aktivitas keuangan ilegal, serta mengurangi tingkat kerugian bagi nasabah.

"Kami juga memiliki strategi jitu kasus-kasus tersebut bisa dialihkan ke IASC, Indonesia Anti Scam Center," ujarnya, Selasa (5/8/2025).

Bismi mengatakan, IASC berfungsi untuk mengidentifikasi, memblokir rekening, dan menindaklanjuti kasus melalui hukum.

Beberapa jenis penipuan online antara lain penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi.

Lalu penipuan lewat platform jual-beli, investasi bodong, cinta palsu di dunia maya, pinjol ilegal, hingga giveaway palsu.

Baca juga: Ini Cara Hindari Penipuan Online Dibagikan BI Sultra dalam Festival Jurnalis Pelajar di Kendari

Beberapa tips agar terhindar dari kejadian tersebut adalah tidak membuka dokumen APK yang dikirim melalui pesan instan.

"Sekali mengklik APK ini berakibat fatal, semua data terserap," ujar dia dalam kegiatan Bincang Jasa Keuangan (BIJAK).

Selanjutnya, tidak mudah percaya dengan tawaran yang tidak wajar ataupun hadiah tertentu.

Kemudian hindari membagikan informasi pribadi, serta tidak membagikan kode OTP ke orang lain.

Terpenting, kata Bismi, masyarakat mesti memiliki literasi keuangan terutama permasalahan keuangan.

Baca juga: Tips Aman Pinjaman Daring Dibagikan OJK Sulawesi Tenggara dalam Festival Jurnalis Muda di Kendari

Untuk melaporkan kasus penipuan online, dapat melalui WhatsApp 081157157157 atau datang langsung ke Kantor OJK Sultra.

Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tenggara berada di Jalan Abdullah Silondae, No 95A, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)