Kasus Penipuan Online di Kolaka

Kronologi Penipuan Online di Pomalaa Kolaka Sulawesi Tenggara, Akun Facebook Teman Korban Diretas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah kronologi tindak pidana penipuan online di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kejadian penipuan online dialami warga Kecamatan Pomalaa berinisial OB pada Jumat, 21 Juni 2024.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Inilah kronologi tindak pidana penipuan online di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kejadian penipuan online dialami warga Kecamatan Pomalaa berinisial OB pada Jumat, 21 Juni 2024.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Abdul Aziz menjelaskan kronologi penipuan online tersebut berawal OB dihubungi oleh teman Facebooknya atas nama DP meminta nomor WhatsApp.

OB lalu memberikan nomor WhatsApp-nya, setelah itu pelaku menghubungi korban.

"Jadi pelaku mengatakan ingin membeli mobil ke OB dengan harga Rp250 juta bermaksud meminjam uang tetapi OB hanya memiliki uang sebesar Rp12 juta," ujarnya, Minggu (14/7/2024).

Baca juga: Identitas Pelaku Penipuan Online di Kolaka Sulawesi Tenggara, Polisi Sebut Asal Medan

"Lalu, pelaku mengatakan itu mi saja dulu kirim sehingga OB mengirimkan uang sebesar Rp12 juta ke rekening bank berinisial WPA," lanjutnya.

Kemudian beberapa saat, pelaku kembali menghubungi OB dan meminta uang lagi sebesar Rp70 juta.

Selanjutnya, pelaku meminta lagi Rp30 juta dengan iming-iming akan diganti setelah menjual mobilnya.

OB pun kembali mentransfer uang ke pelaku, akan tetapi setelah ditunggu beberapa hari uang tersebut tak kunjung dikirim ke rekeningnya.

Sehingga OB mencari informasi dan mengetahui bahwa Facebook milik temannya itu telah diretas atau hack.

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Ungkap Kasus Penipuan Online di Kolaka Sultra yang Dilakukan Napi Rutan Medan

Korban OB pun merasa tertipu dan melaporkan ke Polsek Pomalaa pada tanggal 24 Juni 2024.

"Berdasarkan kronologi kami pun melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai ke Kota Medan, kenapa sampai ke Kota Medan karena ini merupakan tindak kejahatan luar biasa," jelasnya.

AKP Abdul Aziz menambahkan polisi berhasil mengamankan beberapa pelaku dan barang bukti yang digunakan untuk melakukan penipuan online.

Dari 31 unit handphone hingga mutasi bank yang ditotal hingga Rp5 miliar yang belum diketahui siapa saja yang telah tertipu. (*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)