Menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik dalam proses usul penetapan Nomor Induk.
Melalui akun masing-masing peserta (detail informasi akan disampaikan lebih lanjut).
Sementara, peserta dinyatakan lulus seleksi, namun memilih untuk mengundurkan diri.
Wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri, yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesual format.
Sebagaimana tercantum dalam pengumuman hasil tes PPPK tahap 2.
Baca juga: RESMI Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 di Sulawesi Tenggara: Link Download Pemda Konkep
"Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi PPPK tahap 2."
"Kemudian mengundurkan diri atau kelulusannya dibatalkan."
"Panitia Seleksi Pengadaan ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara 2024 dapat menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat tertinggi di bawahnya."
"Pada kebutuhan jabatan yang sama berdasarkan hasil keputusan Panselda setelah mendapat persetujuan Panselnas BKN," kata Asrun Lio dalam pengumuan tersebut. (*)