PPPK Tahap 2

Tak Lulus PPPK Tahap 2 Sulawesi Tenggara Masih Berpeluang Jadi Pengganti, BKD Ungkap Kriterianya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat pengganti bagi peserta lulus PPPK tahap 2 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) karena alasan mengundurkan diri. Melalui BKD Sultra, menjelaskan kriteria yang bisa masuk sebagai pengganti.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Sulawesi Tenggara (Sultra), menjelaskan terkait syarat pengganti peserta lulus tes PPPK tahap 2.

Adapun pergantian PPPK tahap 2 Sulawesi Tenggara yang dinyatakan lulus, jika yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri.

Tetapi BKD Sultra, merilis syarat terkait pergantian PPPK tahap 2 yang sebelumnya telah dinyatakan lulus.

Terkait hal ini, sudah dijelaskan pada surat pengumuman kelulusan PPPK tahap 2, nomor 800.1.2.2/4971.

Baca juga: PPPK Tahap 2 Pemprov Sulawesi Tenggara Diingatkan Jangan Asal Isi DRH, BKD Sultra Ingatkan Hal Ini

Pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 lingkup Pemprov Sultra, rilis pada Senin (30/6/2025).

Selain itu, Panselnas juga melakukan optimalisasi formasi seleksi PPPK tahap 2.

Melalui Siaran Pers Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Nomor : 022/RILIS/BKN/VI/2025 Tanggal 17 Juni 2025 dengan urutan prioritas.

Yakni pelamar prioritas 1 Tahun 2021 (khususnya Guru dan Bidan D-IV belum mendapatkan formasi).

Eks Honorer kategori 2 (THK2) yang memiliki kualifikasi sesuai dengan formasi kosong.

Pegawai kode R2 dan R3 jabatan dan kualifikasinya sesuai dengan formasi tersedia.

Non-ASN dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun, dan lulusan Prajabatan atau PPG.

Di sisi lain, BKD Sultra tetap menjalankan aturan terkait skema PPPK paruh waktu, merujuk Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Diperuntukan Pegawai Non-ASN, yang terdaftar dalam database BKN namun tidak terakomodir seleksi PPPK 2024.

Baca juga: Rekrutmen PPPK 2025 Formasi Khusus dan Umum Kejaksaan RI: Cek Penempatan, Kriteria, Persyaratan

"Pelaksanaannya masih menunggu seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan tahap 2 selesai," tulis pengumuman yang ditandatangani Ketua Pansel CASN Sultra, Asrun Lio.

Sedangkan untuk peserta yang dinyatakan lulus, dapat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik dalam proses usul penetapan Nomor Induk.

Melalui akun masing-masing peserta (detail informasi akan disampaikan lebih lanjut).

Sementara, peserta dinyatakan lulus seleksi, namun memilih untuk mengundurkan diri.

Wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri, yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesual format.

Sebagaimana tercantum dalam pengumuman hasil tes PPPK tahap 2.

Baca juga: RESMI Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 di Sulawesi Tenggara: Link Download Pemda Konkep

"Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi PPPK tahap 2."

"Kemudian mengundurkan diri atau kelulusannya dibatalkan."

"Panitia Seleksi Pengadaan ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara 2024 dapat menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat tertinggi di bawahnya."

"Pada kebutuhan jabatan yang sama berdasarkan hasil keputusan Panselda setelah mendapat persetujuan Panselnas BKN," kata Asrun Lio dalam pengumuan tersebut. (*)