PPPK Tahap 2

Tak Lulus PPPK Tahap 2 Sulawesi Tenggara Masih Berpeluang Jadi Pengganti, BKD Ungkap Kriterianya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat pengganti bagi peserta lulus PPPK tahap 2 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) karena alasan mengundurkan diri. Melalui BKD Sultra, menjelaskan kriteria yang bisa masuk sebagai pengganti.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Sulawesi Tenggara (Sultra), menjelaskan terkait syarat pengganti peserta lulus tes PPPK tahap 2.

Adapun pergantian PPPK tahap 2 Sulawesi Tenggara yang dinyatakan lulus, jika yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri.

Tetapi BKD Sultra, merilis syarat terkait pergantian PPPK tahap 2 yang sebelumnya telah dinyatakan lulus.

Terkait hal ini, sudah dijelaskan pada surat pengumuman kelulusan PPPK tahap 2, nomor 800.1.2.2/4971.

Baca juga: PPPK Tahap 2 Pemprov Sulawesi Tenggara Diingatkan Jangan Asal Isi DRH, BKD Sultra Ingatkan Hal Ini

Pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 lingkup Pemprov Sultra, rilis pada Senin (30/6/2025).

Selain itu, Panselnas juga melakukan optimalisasi formasi seleksi PPPK tahap 2.

Melalui Siaran Pers Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Nomor : 022/RILIS/BKN/VI/2025 Tanggal 17 Juni 2025 dengan urutan prioritas.

Yakni pelamar prioritas 1 Tahun 2021 (khususnya Guru dan Bidan D-IV belum mendapatkan formasi).

Eks Honorer kategori 2 (THK2) yang memiliki kualifikasi sesuai dengan formasi kosong.

Pegawai kode R2 dan R3 jabatan dan kualifikasinya sesuai dengan formasi tersedia.

Non-ASN dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun, dan lulusan Prajabatan atau PPG.

Di sisi lain, BKD Sultra tetap menjalankan aturan terkait skema PPPK paruh waktu, merujuk Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Diperuntukan Pegawai Non-ASN, yang terdaftar dalam database BKN namun tidak terakomodir seleksi PPPK 2024.

Baca juga: Rekrutmen PPPK 2025 Formasi Khusus dan Umum Kejaksaan RI: Cek Penempatan, Kriteria, Persyaratan

"Pelaksanaannya masih menunggu seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan tahap 2 selesai," tulis pengumuman yang ditandatangani Ketua Pansel CASN Sultra, Asrun Lio.

Sedangkan untuk peserta yang dinyatakan lulus, dapat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Halaman
12