TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Sulawesi Tenggara (Sultra), menjelaskan terkait syarat pengganti peserta lulus tes PPPK tahap 2.
Adapun pergantian PPPK tahap 2 Sulawesi Tenggara yang dinyatakan lulus, jika yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri.
Tetapi BKD Sultra, merilis syarat terkait pergantian PPPK tahap 2 yang sebelumnya telah dinyatakan lulus.
Terkait hal ini, sudah dijelaskan pada surat pengumuman kelulusan PPPK tahap 2, nomor 800.1.2.2/4971.
Baca juga: PPPK Tahap 2 Pemprov Sulawesi Tenggara Diingatkan Jangan Asal Isi DRH, BKD Sultra Ingatkan Hal Ini
Pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 lingkup Pemprov Sultra, rilis pada Senin (30/6/2025).
Selain itu, Panselnas juga melakukan optimalisasi formasi seleksi PPPK tahap 2.
Melalui Siaran Pers Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Nomor : 022/RILIS/BKN/VI/2025 Tanggal 17 Juni 2025 dengan urutan prioritas.
Yakni pelamar prioritas 1 Tahun 2021 (khususnya Guru dan Bidan D-IV belum mendapatkan formasi).
Eks Honorer kategori 2 (THK2) yang memiliki kualifikasi sesuai dengan formasi kosong.
Pegawai kode R2 dan R3 jabatan dan kualifikasinya sesuai dengan formasi tersedia.
Non-ASN dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun, dan lulusan Prajabatan atau PPG.
Di sisi lain, BKD Sultra tetap menjalankan aturan terkait skema PPPK paruh waktu, merujuk Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Diperuntukan Pegawai Non-ASN, yang terdaftar dalam database BKN namun tidak terakomodir seleksi PPPK 2024.
Baca juga: Rekrutmen PPPK 2025 Formasi Khusus dan Umum Kejaksaan RI: Cek Penempatan, Kriteria, Persyaratan
"Pelaksanaannya masih menunggu seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan tahap 2 selesai," tulis pengumuman yang ditandatangani Ketua Pansel CASN Sultra, Asrun Lio.
Sedangkan untuk peserta yang dinyatakan lulus, dapat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).