Berita Sulawesi Tenggara

Usia Pensiun ASN Diusulkan Naik Jadi 70 Tahun, BKD Sulawesi Tenggara Sebut Masih Tahap Wacana

Editor: Dewi Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BKD SULTRA - Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Prof Andi Khaeruni saat diwawancara di kantor Gubernur Sultra usai menerima SK Pelaksana Tugas, Senin (26/5/2025).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Prof Andi Khaeruni, menanggapi isu yang berkembang mengenai wacana kenaikan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Prof Andi Khaeruni, usulan kenaikan usia pensiun tersebut memang tengah dibahas di tingkat pusat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Wacana yang dimaksud yakni peningkatan batas usia pensiun bagi pejabat menjadi 60, 65, bahkan hingga 70 tahun.

Baca juga: Wagub Sulawesi Tenggara Temukan Dugaan Praktik Titip Absen ASN saat Sidak di Dinas Koperasi dan UMKM

“Itu masih wacana yah dari BKN bahwa akan ada peningkatan sampai 60, 65, bahkan hingga 70 tahun bagi ahli utama,” ujar Prof Andi Khaeruni, Senin (16/6/2025).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa wacana tersebut masih menunggu regulasi yang sah. 

Segala bentuk perubahan usia pensiun ASN harus ditetapkan melalui peraturan pemerintah atau peraturan lainnya yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya.

“Karena semuanya harus ditetapkan berdasarkan peraturan-peraturan pemerintah atau peraturan-peraturan lainnya,” tuturnya.

Baca juga: Link Pengumuman PPPK Tahap 2 di Sulawesi Tenggara, Tenaga Teknis dan Nakes Pemda Buton Selatan

Prof Khaeruni menyampaikan hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait perubahan tersebut. 

Pihak BKD Sultra pun masih menunggu arahan lebih lanjut dari kementerian terkait dan BKN sebagai instansi pembina kepegawaian nasional.(*)

(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)