TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kembali marak dokumen akta cerai palsu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bahkan tahun 2024, Pengadilan Agama Kendari Kelas I A menerima lima sampai 10 laporan terkait hal tersebut.
Seperti diungkapkan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kendari, Mustafa kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (18/6/2025).
Mustafa bilang, modus akta perceraian palsu digunakan untuk berbagai kepentingan misalnya ingin menikah lagi hingga pinjaman bank.
"Akta cerai palsu sekarang ini marak karena dibutuhkan masyarakat ini akta cerai ada yang ingin menikahi lebih dari satu orang," katanya.
Baca juga: Mengenal Wekoila Online, Situs Web Pengadilan Agama Kendari Sulawesi Tenggara, Sediakan 12 Layanan
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah pernah mempertanyakan keaslian akta cerai yang diterbitkan Pengadilan Agama Kendari.
Namun, Pengadilan Agama menyatakan tidak pernah sekalipun mengeluarkan akta perceraian yang tidak valid.
Olehnya itu, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan pihaknya meminta kepada masyarakat agar lebih berhati-hati.
Kemudian memeriksakan nomor perkara dan nomor akta di layanan Validasi Akta Cerai yang termuat dalam Wekoila Online.
"Dari aplikasi ini orang bisa langsung melihat apakah akta itu valid atau tidak, kalau valid akan keluar nama yang sama," jelasnya.
Baca juga: Pengadilan Agama Kendari Sultra Catat 245 Pasutri Bercerai Tahun 2024, Didominasi Istri Gugat Suami
Jika palsu atau tidak valid, maka laman Validasi Akta Cerai akan menunjukkan nama orang lain maupun nama yang bersangkutan tidak ditemukan.
Terakhir, Mustafa mengatakan mereka tidak memiliki wewenang untuk menindak pelaku pemalsuan produk Pengadilan Agama.
"Pesan saya kepada masyarakat jangan palsukan akta cerai, ada jalannya untuk mendapatkan prosedur yang asli," ujar dia.
"Tentu ada prosedur hukum dari awal hingga akhir, jangan gunakan yang palsu karena itu akan berhadapan dengan hukum, cepat atau lambat akan ketahuan," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)