Berita Kendari
Pengadilan Agama Kendari Sultra Catat 245 Pasutri Bercerai Tahun 2024, Didominasi Istri Gugat Suami
Pengadilan Agama (PA) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 245 pasangan suami istri (pasutri) resmi bercerai pada tahun 2024
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUTRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pengadilan Agama (PA) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 245 pasangan suami istri (pasutri) resmi bercerai pada tahun 2024.
Data tersebut berdasarkan laporan perkara tingkat pertama yang diputus pada PA Kendari sejak 1 Januari hingga 17 April 2024.
Panitera Muda PA Kendari, Sudarmin mengatakan, perceraian paling banyak diajukan oleh istri kepada suami alias cerai gugat.
"Total cerai gugat sebanyak 188 kasus, sedangkan cerai talak sebanyak 57 kasus," katanya kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (17/4/2024).
Adapun rinciannya yaitu, total pasangan suami istri bercerai pada Januari 2024 yang diputus PA Kendari sebanyak 84 kasus.
Baca juga: Dalam 5 Bulan Perceraian di Kolaka Sultra Capai 155 Kasus Paling Banyak Dipicu Masalah Ekonomi
Di mana, 57 kasus merupakan cerai gugat, sedangkan 27 kasus adalah cerai talak.
Kemudian perkara yabg diputus pada Februari 2024 berjumlah 64 kasus, yakni 51 kasus cerai gugat dan 13 kasus cerai talak.
Pada Maret 2024, terjadi peningkatan jumlah pasutri yang bercerai dari bulan Februari yaitu sebanyak 72 kasus.
Dari 72 kasus perceraian, 58 kasus merupakan cerai gugat dan 14 kasus lainnya merupakan cerai talak.
Terakhir, per tanggal 17 April 2024 terdapat 25 perkara yang diputus.
Baca juga: PN Kendari Rilis Jadwal Sidang Hari Ini Didominasi Kasus Perdata, Sengketa Tanah hingga Perceraian
Sebanyak 22 perkara berasal dari cerai gugat, sedangkan cerai talak berjumlah tiga kasus.
Adapun faktor penyebab terjadinya perceraian yang ditangani PA Kendari didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
Tercatat, sebanyak 189 pasutri bercerai ditenggarai ketidakharmonisan rumah tangga akibat pertengkaran dan perselisihan.
Dilanjutkan dengan faktor meninggalkan salah satu pihak sebanyak 43, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 21.
Untuk kasus perceraian akibat faktor lain seperti mabuk, penggunaan obat terlarang, judi, poligami, murtad, dan ekonomi rata-rata di bawah enam kasus. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Pengadilan Agama Sidang Keliling di Kendari Sulawesi Tenggara, Dekatkan Layanan ke Masyarakat |
![]() |
---|
Pengadilan Agama Kendari Sulawesi Tenggara Pernah Izinkan Dua Pria Lakukan Poligami Maret 2022 |
![]() |
---|
Benarkah ZI WBK WBBM Indikator Keterbukaan Informasi di Pengadilan Agama Kendari Hanya Pajangan? |
![]() |
---|
Pengadilan Agama Layangkan Surat Batas Tanah, IKA MAN 1 Baubau Sultra Lakukan Tinjauan Yuridis |
![]() |
---|
Pemkab Konawe Utara Teken MoU Pengadilan Agama Unaaha, ASN Nikah dan Cerai Harus Seizin Bupati Konut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.