Berita Kendari

Pengadilan Agama Kendari Sultra Catat 245 Pasutri Bercerai Tahun 2024, Didominasi Istri Gugat Suami

Pengadilan Agama (PA) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 245 pasangan suami istri (pasutri) resmi bercerai pada tahun 2024

TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
Pengadilan Agama (PA) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 245 pasangan suami istri (pasutri) resmi bercerai pada tahun 2024. Data tersebut berdasarkan laporan perkara tingkat pertama yang diputus pada PA Kendari sejak 1 Januari hingga 17 April 2024. 

TRIBUTRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pengadilan Agama (PA) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 245 pasangan suami istri (pasutri) resmi bercerai pada tahun 2024.

Data tersebut berdasarkan laporan perkara tingkat pertama yang diputus pada PA Kendari sejak 1 Januari hingga 17 April 2024.

Panitera Muda PA Kendari, Sudarmin mengatakan, perceraian paling banyak diajukan oleh istri kepada suami alias cerai gugat.

"Total cerai gugat sebanyak 188 kasus, sedangkan cerai talak sebanyak 57 kasus," katanya kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (17/4/2024).

Adapun rinciannya yaitu, total pasangan suami istri bercerai pada Januari 2024 yang diputus PA Kendari sebanyak 84 kasus.

Baca juga: Dalam 5 Bulan Perceraian di Kolaka Sultra Capai 155 Kasus Paling Banyak Dipicu Masalah Ekonomi

Di mana, 57 kasus merupakan cerai gugat, sedangkan 27 kasus adalah cerai talak.

Kemudian perkara yabg diputus pada Februari 2024 berjumlah 64 kasus, yakni 51 kasus cerai gugat dan 13 kasus cerai talak.

Pada Maret 2024, terjadi peningkatan jumlah pasutri yang bercerai dari bulan Februari yaitu sebanyak 72 kasus.

Dari 72 kasus perceraian, 58 kasus merupakan cerai gugat dan 14 kasus lainnya merupakan cerai talak.

Terakhir, per tanggal 17 April 2024 terdapat 25 perkara yang diputus.

Baca juga: PN Kendari Rilis Jadwal Sidang Hari Ini Didominasi Kasus Perdata, Sengketa Tanah hingga Perceraian

Sebanyak 22 perkara berasal dari cerai gugat, sedangkan cerai talak berjumlah tiga kasus.

Adapun faktor penyebab terjadinya perceraian yang ditangani PA Kendari didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

Tercatat, sebanyak 189 pasutri bercerai ditenggarai ketidakharmonisan rumah tangga akibat pertengkaran dan perselisihan.

Dilanjutkan dengan faktor meninggalkan salah satu pihak sebanyak 43, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 21.

Untuk kasus perceraian akibat faktor lain seperti mabuk, penggunaan obat terlarang, judi, poligami, murtad, dan ekonomi rata-rata di bawah enam kasus. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved