TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pengadilan Agama mulai melaksanakan sidang keliling di beberapa kecamatan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Panitera Pengadilan Agama Kendari, Safar mengatakan sidang keliling ini merupakan salah satu program Pengadilan Agama Kendari mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan sidang keliling ini yakni sidang yang seharusnya dilaksanakan di Pengadilan Agama Kendari, tetapi dipindahkan ke kecamatan.
"Kami pindahkan ke kantor-kantor kecamatan agar masyarakat tidak perlu jauh datang sidang di Pengadilan Agama Kendari," tuturnya, Kamis (19/1/2023).
Kata Safar sidang keliling ini sama seperti sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Kendari, hanya saja tempat pindah.
Baca juga: Istri Gugat Cerai Suami Paling Tinggi di Kendari, Media Sosial hingga KDRT Diduga Jadi Penyebab
"Kami melakukan jemput bola kepada masyarakat, agar sidang yang dilakukan cepat dan tidak memakan biaya tinggi," tuturnya.
Misal, masyarakat di Kecamatan Lapulu, untuk sidang harus datang ke Kecamatan Baruga jaraknya cukup jauh.
"Jadi, agar masyarakat tidak banyak tersita waktunya, kami yang datang melakukan sidang di sana," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga berencana akan membuat aplikasi digital khususnya dalam bidang pelayanan masyarakat.
"Jika memiliki perkara, mereka tinggal masuk ke aplikasi, memasukkan beberapa berkas yang diminta, lalu transfer biaya, laporan mereka sudah diterima tanpa harus ke Pengadilan Agama Kendari," jelasnya.
Baca juga: Pengadilan Agama Kendari Sulawesi Tenggara Pernah Izinkan Dua Pria Lakukan Poligami Maret 2022
Kata dia, hal ini merupakan salah satu bentuk komitmen memberikan pelayanan cepat, mudah dalam rangka melakukan enam area perubahan untuk bisa masuk dalam kategori ZI WBK/WBBM.
ZI WBK WBBM merupakan salah satu road map pelaksanaan reformasi birokrasi yang diharapkan birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah, terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran reformasi birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk mencapai predikat WBK dan WBBM ini, birokrasi diberikan enam area perubahan yang harus dibenahi salah satunya keterbukaan informasi dan pelayanan yang cepat. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)