Berita Kendari

Dua Mantan Residivis Kembali Ditangkap Kasus Narkoba di Kendari, Diupah Rp100 Ribu per Paket Sabu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENANGKAPAN MANTAN RESIDIVIS - Sebanyak dua pria mantan residivis narkoba, MFE (30) dan TH (25) kembali diringkus Tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Selasa (6/5/2025). Saat ditangkap, MFE (30) kedapatan memiliki empat paket sabu dengan berat bruto 0,81 gram, sedangkan TH (25) memiliki 12,05 gram sabu. (Istimewa)

TRIBUNNEWS SULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak dua pria mantan residivis narkoba, MFE (30) dan TH (25) kembali diringkus Tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari.

Mereka ditangkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Satuan Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni mengatakan hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu siap edar dari masing-masing pelaku.

Baca juga: Sabu, Senjata Tajam hingga Kosmetik Dimusnahkan Depan Kantor Kejari Kota Baubau Sulawesi Tenggara

“Saat ditangkap Selasa (6/5/2025), MFE (30) kedapatan memiliki empat paket sabu dengan berat bruto 0,81 gram, sedangkan TH (25) memiliki 12,05 gram sabu,” jelasnya, Jumat (9/5/2025).

AKP Andi menambahkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Kendari. 

Mereka diupah Rp100.000 per paket apabila ada yang memesan. (*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)