Berita Muna

Pengedar Narkoba di Muna Sulawesi Tenggara Diringkus Polisi, Diduga Edarkan 116,8 Gram Sabu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP : Seorang pria pengedar narkoba di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna pada Kamis (24/4/2025) di Jalan Poros Warangga, Kelurahan Mangga Kuning, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Pengedar inisial K ini diduga mengedarkan 116,8 gram sabu

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pria pengedar narkoba di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), diringkus aparat kepolisian.

Penangkapan terduga pelaku berinisial K dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna pada Kamis (24/4/2025).

K ditangkap di Jalan Poros Warangga, Kelurahan Mangga Kuning, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Burhanuddin, mengungkapkan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti sabu.

"Barang bukti yang kami sita antara lain 2 saset besar narkotika jenis sabu, 4 saset sedang berisi potongan pipet dengan kristal bening diduga sabu," ungkap Ipda Burhanuddin pada Jumat (25/4/2025).

Baca juga: Pemuda Asal Konawe Miliki 2,55 Gram Sabu hingga Alat Isap Ditangkap Polisi di Morosi

Lalu ada 153 saset kosong berbagai ukuran, 1 unit telepon genggam, dan 1 unit sepeda motor X-Trail warna hitam.

Ipda Burhanuddin menambahkan, pelaku diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 116,8 gram. (*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)