“Kejadian terakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Yang terakhir kejadiannya di rumah bibi-nya,” jelas Kompol Aslim.
“Pada akhirnya bibinya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian,” ujarnya menambahkan.
Diapun mengungkap kronologi kasus ayah setubuhi anak kandung tersebut akhirnya terungkap.
“Awal dicurigai karena perut korban mulai membesar dan korban megeluh sakit pada bagian perut,” ujar Aslim.
Setelah ditanya sang bibi terkait kondisi perutnya, korban akhirnya menceritakan persetubuhan yang dilakukan sang ayah.
“Setelah ditanya, baru korban menceritakan semua kejadiannya pada bibinya,” katanya.
Baca juga: Polres Buton Ungkap Kronologi Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung, Korban Masih di Bawah Umur
“Bahwa UD melakukan persetubuhan terhadap korban karena pengaruh minuman keras,” jelas Aslim menambahkan.
Pihak keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sorowolio, Polres Baubau.
Pihak polsek selanjutnya menyerahkan UD yang ditangkap ke Mapolres Baubau untuk diproses hukum.
Gegara pelaku juga pernah 2 kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap sang di wilayah hukum polres tersebut.
Terkait kondisi perut korban yang membesar, pihak Polres Buton masih akan menelusurinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh pihak medis dengan alat tes kehamilan cepat atau tespek (testpack), hasilnya negatif hamil.
Namun, pihak polres akan melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) terhadap korban ke pihak medis untuk mengetahui detailnya.
“Sudah ditespek namun hasilnya negatif, selanjutnya korban akan di bawah ke rumah sakit untuk di USG,” ujar Iptu Bangga.
UD yang sudah ditangkap polisi kini terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.