TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Perbuatan bejat sosok ayah setubuhi anak kandung sejak usia 13 tahun di 3 kabupaten/ kota dan 2 provinsi berbeda akhirnya terungkap.
Ayah berinisial UD (39) itu menyetubuhi buah hatinya berulang-ulang di Kota Baubau dan Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), serta Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Gegara perbuatan bejatnya tersebut, UD akhirnya ditangkap pihak kepolisian pada 17 April 2025 lalu.
Pelaku diciduk di Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau, Provinsi Sultra, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini diungkap Kepolisian Resort atau Polres Buton setelah Kepolisian Sektor (Polsek) Sorowolio melimpahkan kasusnya.
Sebelumnya, pihak keluarga korban melaporkan kasus persetubuhan anak ini di polsek yang berada di lingkup Polres Baubau tersebut.
Press conference pengungkapan kasus ini dipimpin Wakapolres Buton, Kompol Aslim, pada Selasa (23/04/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS Ayah Asal Baubau Setubuhi Anak Kandung Berkali-kali di Buton Ditangkap Polisi
Dia didampingi Kasat Reskrim Iptu Bangga Parnadin Sidauruk serta Kasi Humas AKP Suwoto.
“UD pernah melakukan perbuatannya di wilayah hukum Polres Buton akhirnya pihak Polsek Sorowolio menyerahkan UD ke Mapolres Buton,” kata Iptu Bangga dalam keterangan resmi kepolisian.
Kompol Aslim mengungkap persetubuhan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya tersebut dilakukan berulang-ulang.
Kejadian pertama kali terjadi sekitar tahun 2022 di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, pada saat korban baru berusia 13 tahun.
UD kembali mengulangi perbuatan bejatnya terhadap buah hatinya pada Desember 2024 di daerah dan provinsi berbeda.
Perbuatan kedua tersebut terjadi di salah satu desa di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sang ayah kembali menyetubuhi anak kandungnya untuk ketiga kalinya di desa yang sama.
Persetubuhan keempat terjadi di daerah berbeda yakni Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Provinsi Sultra.