Ayah Setubuhi Anak di Buton

Awal Ayah Setubuhi Anak Kandung Sejak Usia 13 Tahun di 3 Kota Berbeda, Baubau, Buton, dan Fakfak

Penulis: Amelda Devi Indriyani
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERSETUBUHAN ANAK DI BUTON - Wakapolres Buton, Kompol Aslim, memimpin press conference kasus ayah setubuhi anak kandung dengan tersangka UD (berdiri membelakang) di Mapolres Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (22/04/2025). Ayah kandung tersebut menyetubuhi anaknya yang baru berusia 13 tahun berkali-kali di 3 daerah berbeda, Kota Baubau dan Kabupaten Buton, Provinsi Sultra, serta Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

“Tetapi jika dilakukan oleh orang tua maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman yang disebutkan,” katanya.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014.

Tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Pihak kepolisian pun mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ayah setubuhi anak kandung ini.

Barang bukti berupa 1 lembar celana kain panjang cokelat milik korban dan 1 lembar celana dalam pink milik korban.(*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan/Amelda Devi Indriani)