“Tetapi jika dilakukan oleh orang tua maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman yang disebutkan,” katanya.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014.
Tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Pihak kepolisian pun mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ayah setubuhi anak kandung ini.
Barang bukti berupa 1 lembar celana kain panjang cokelat milik korban dan 1 lembar celana dalam pink milik korban.(*)
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan/Amelda Devi Indriani)