Berita Konawe Selatan

Pemkab Konawe Selatan Cari Solusi Permohonan Pendaftaran Tanah Warga Desa Rambu-Rambu Jaya Ranomeeto

Penulis: Samsul
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO BERSAMA - Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Pemkab Konsel) tengah berupaya mencari solusi hukum terkait permohonan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terhambat status lahan sebagai aset TNI AU. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Balai Desa Rambu-Rambu Jaya, Selasa (22/4/2025) menjadi wadah bagi berbagai pihak terkait untuk membahas permasalahan ini. (TribunnewsSultra.com/Samsul)

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Pemkab Konsel) tengah berupaya mencari solusi hukum terkait permohonan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terhambat status lahan sebagai aset TNI AU.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas aksi demonstrasi yang dilakukan Konsorsium Masyarakat Rambu-Rambu Jaya Menggugat (KMRJM).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Balai Desa Rambu-Rambu Jaya, Selasa (22/4/2025) menjadi wadah bagi berbagai pihak terkait untuk membahas permasalahan ini. 

Hadir dalam RDP tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel Hj St Chadidjah, Wakil Ketua I DPRD Konsel, Kepala Kantor ATR/BPN Konsel, perwakilan KPKNL Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), serta perwakilan dari TNI AU.

Sekda Konsel, Hj St Chadidjah menegaskan RDP ini merupakan langkah awal untuk menemukan jalan keluar secara hukum terkait permohonan program PTSL yang terkendala. 

Baca juga: Sosok Anton Pallaguna, Perwira TNI AU Asal Kota Kendari Terpilih Ajudan Presiden Prabowo Subianto

“Pemerintah berpihak pada masyarakat. Namun karena secara legal wilayah itu tercatat sebagai aset TNI AU, maka solusinya harus ditemukan agar masyarakat dapat kepastian hukum,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (22/4/2025).

Kepala Desa Rambu-Rambu Jaya, Rusmin Suaib, menyambut baik respons cepat Pemkab Konsel dalam memfasilitasi pertemuan ini.

Ia menyampaikan aspirasi masyarakat terkait ketidakjelasan status lahan yang telah mereka tempati sejak tahun 1976 dan kini diklaim sebagai aset TNI AU. 

"Pertemuan ini memberi sisi positif. Kami memaparkan keluhan masyarakat, terutama harapan akan kepastian hukum atas tanah yang sudah ditempati hampir 50 tahun sejak 1976," ujarnya.

Rusmin juga menyoroti prioritas 47 Kepala Keluarga (KK) di Dusun 3 yang belum memiliki sertifikat atas tanah transmigrasi lokal mereka.

Baca juga: Cerita Prajurit TNI AU Tangkap Ular Piton Sepanjang 5,5 Meter Usai Mangsa Rusa di Mako Lanud Kendari

Solidaritas dari warga Dusun 1 dan 2 juga menjadi perhatian dalam perjuangan ini.

Seorang warga, Andi menyoroti adanya kejanggalan terkait klaim aset oleh TNI AU. 

Menurutnya, sertifikat tanah di wilayah transmigrasi telah terbit tahun 1978, sebelum TNI AU mengakui wilayah tersebut sebagai aset negara pada 1979.

"Ini aneh, karena menurut aturan, barang milik negara tidak boleh diterbitkan sertifikat. Tapi sertifikat di lokasi translog sudah terbit lebih dulu," tegasnya. 

Andi berharap adanya koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk membahas legalitas lahan seluas 110 hektare tersebut.

Baca juga: Nama Personel TNI AU Tampil di Atraksi Terjun Payung dan Pesawat Tempur Sukhoi saat HUT Sultra ke-59

Halaman
12