Lima kegiatan tersebut yakni penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik.
Lalu, penyediaan barang cetakan dan penggandaan, penyediaan makan minum, pemeliharan rutin kendaraan dinas serta penyedian jasa perizinan kendaraan dinas.
Dalam kasus ini, Kejari Kendari menemukan adanya laporan pertanggungjawaban fiktif realisasi anggaran dari lima kegiatan itu tapi kegiatan tidak dilaksanakan.
"Jadi pencairan anggara sudah direalisasikan tetapi dari fakta penyelidikan terdapat beberapa kegiatan yang sama sekali tidak dilaksanakan tapi dibuat laporan pertanggungjawabannya secara fiktif," terang Enjang.
"Kemudian ada juga kegiatan yang dilaksankan tapi peruntukkan tidak sesuai," lanjutnya.
Baca juga: Eks Sekda Kendari Nahwa Umar dan Dua ASN Terlibat 5 Kegiatan Fiktif, Rugikan Negara Rp444.528.314
Penyidik Kejari Kendari menilai peran NU dalam kasus ini sebagai kuasa pengguna anggaran karena menjabat Sekda Kendari saat itu.
NU juga dinilai mengetahui penggunaan angaran dan ikut menikmati anggaran dari kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai ratusan juta rupiah.
"Terkait peran NU yang bersangkutan kuasa pengguna anggaran yang tentu mengetahui dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan," ujarnya.
"Kemudian berdasarkan fakta penyidikan NU juga diduga mengetahui anggaran itu. Sementara terkait ikut menikmati, tentunya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari penyidikan yakni NU pasti ikut menikmati," jelas Kasi Pidsus. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)