Kasus Dugaan Korupsi di Kendari
Eks Sekda Kendari Nahwa Umar dan Dua ASN Terlibat 5 Kegiatan Fiktif, Rugikan Negara Rp444.528.314
Kejaksaan Negeri Kendari menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Nahwa Umar bersama dua Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka korupsi.
Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Nahwa Umar bersama dua Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka korupsi.
Kasus dugaan korupsi tersebut yakni lima paket kegiatan fiktif di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.
Mereka ditetapkan tersangka usai dilakukan serangkaian penyidikan yang dimulai sejak 21 Juni 2024.
Kelima paket kegiatan yang diduga fiktif dan menjadi dasar penetapan tersangka yakni Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik.
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan; Penyediaan Makanan dan Minuman.
Baca juga: Momen Tersangka Korupsi Bagian Umum Setda Kendari Senyum dan Pose 2 Jari Sebelum Naik Mobil Tahanan
Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional; Penyediaan Jasa Pemeliharaan Dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional.
Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, realisasi anggaran untuk lima kegiatan tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan kenyataan atau bahkan tidak dilaksanakan sama sekali.
"Kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp444.528.314 berdasarkan perhitungan dari Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (16/4/2025).
Selain Nahwa Umar, dua ASN yang turut ditetapkan tersangka yaitu Ariyuli Ningsih Lindoeno, mantan Bendahara Pengeluaran pada Setda Kota Kendari tahun 2020.
Muchlis, Pembantu Bendahara pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kendari.
Baca juga: Kejari Kendari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Bagian Umum Setda, Eks Sekda Nahwa Umar, Bendahara
Kejari Kendari menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3 jo Pasal 18, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk ancaman hukuman bagi para tersangka berkisar dari pidana penjara minimal satu tahun hingga seumur hidup, serta denda ratusan juta hingga satu miliar rupiah,” ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Kejari Kendari
Sekda Kendari
Nahwa Umar
Ariyuli Ningsih Lindoeno
Muchlis
tersangka korupsi
kasus korupsi
Kota Kendari
Sulawesi Tenggara
TribunBreakingNews
Viral Istilah Oplosan vs Blending Gegara Kasus Korupsi di Pertamina, Pakar: Bahasa Jawa dan Inggris |
![]() |
---|
Daftar Kasus Korupsi Ditangani Kejaksaan Negeri Wakatobi Sulawesi Tenggara di 2024, Ada Dana BOSP |
![]() |
---|
Profil Hasto Kristiyanto dan Harta Kekayaan, Tersangka Kasus Korupsi Harun Masiku, 22 Tahun di PDIP |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Mantan Pj Kepala Desa di Muna Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa, Diringkus Polisi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Kepala Puskesmas dan Bendahara di Muna Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.