Kasus Dugaan Korupsi di Kendari

Eks Sekda Kendari Nahwa Umar dan Dua ASN Terlibat 5 Kegiatan Fiktif, Rugikan Negara Rp444.528.314

Kejaksaan Negeri Kendari menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Nahwa Umar bersama dua Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka korupsi.

Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Samsul
KEJARI KENDARI - Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan saat diwawancarai Rabu (16/4/2025) mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, realisasi anggaran untuk lima kegiatan yang melibatkan eks Sekda Kendari Nahwa Umar dan dua ASN diduga kuat tidak sesuai dengan kenyataan atau bahkan tidak dilaksanakan sama sekali. (TribunnewsSultra.com/Samsul) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Nahwa Umar bersama dua Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka korupsi.

Kasus dugaan korupsi tersebut yakni lima paket kegiatan fiktif di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.

Mereka ditetapkan tersangka usai dilakukan serangkaian penyidikan yang dimulai sejak 21 Juni 2024.

Kelima paket kegiatan yang diduga fiktif dan menjadi dasar penetapan tersangka yakni Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik.

Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan; Penyediaan Makanan dan Minuman.

Baca juga: Momen Tersangka Korupsi Bagian Umum Setda Kendari Senyum dan Pose 2 Jari Sebelum Naik Mobil Tahanan

Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional; Penyediaan Jasa Pemeliharaan Dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional.

Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, realisasi anggaran untuk lima kegiatan tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan kenyataan atau bahkan tidak dilaksanakan sama sekali.

"Kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp444.528.314 berdasarkan perhitungan dari Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (16/4/2025).

Selain Nahwa Umar, dua ASN yang turut ditetapkan tersangka yaitu Ariyuli Ningsih Lindoeno, mantan Bendahara Pengeluaran pada Setda Kota Kendari tahun 2020.

Muchlis, Pembantu Bendahara pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kendari.

Baca juga: Kejari Kendari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Bagian Umum Setda, Eks Sekda Nahwa Umar, Bendahara

Kejari Kendari menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3 jo Pasal 18, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk ancaman hukuman bagi para tersangka berkisar dari pidana penjara minimal satu tahun hingga seumur hidup, serta denda ratusan juta hingga satu miliar rupiah,” ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved