TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari menetapkan dua ASN dan mantan sekretaris daerah sebagai tersangka dalam kasus korupsi belanja persediaan Bagian Umum Setda.
Ketiga tersangka yakni NU (62) mantan Sekda Kendari, ANL (38) mantan Bendahara Pengeluaran Setda Kendari pada tahun 2020 yang kini menjabat ASN Dinas Kominfo.
Kemudian M (39), ASN dan Pembantu Bendahara pada Bagian Umum Setda Kota Kendari.
Ketiganya diduga menyelewengkan APBD untuk belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP) dan Tambah Uang Persediaan Langsung di Bagian Umum Setda Kota Kendari tahun anggaran 2020.
Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejari Kendari, Enjang Slamet, mengatakan perhitungan BPKP, kerugian negara dari kasus korupsi ini ratusan juta rupiah.
Baca juga: Peran Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar pada Kasus Korupsi Bagian Umum Setda Tahun 2020
"Total kerugian negara sebesar Rp444.528.314," ucap Enjang saat diwawancarai, rabu (16/4/2025).
Enjang mengatakan Kejari Kendari sudah menahan dua tersangka yakni ANL dan M.
Keduanya ditahan di Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari.
"Sementara NU belum ditahan karena masih sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit," katanya.
Enjang menyampaikan penyidikan kasus korupsi ini sudah dilakukan sejak tahun 2024.
Baca juga: Momen Tersangka Korupsi Bagian Umum Setda Kendari Senyum dan Pose 2 Jari Sebelum Naik Mobil Tahanan
Selama proses penyelidikan ini, pihaknya sudah meminta keterangan sebanyak 37 saksi hingga menetapkan tiga tersangka.
"Karena banyaknya pemeriksaan dokumen negera, meminta keterangan saksi-saksi dan perhitungan kerugian negara oleh BPKP," ujarnya.
"Nanti hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP, pada bulan April 2025 baru ada penetapan tersangka," ungkap Enjang.
Enjang menjelaskan dalam kasus ini tersangka NU berperan sebagai pengguna anggaran di Setda Kota Kendari tahun 2020.
NU dan dua tersangka lain diduga menyelewengkan anggaran negara untuk lima kegiatan di Setda Kota Kendari.
Baca juga: Kejari Kendari Tahan 2 Tersangka Korupsi Bagian Umum Setda, Eks Sekda Nahwa Umar Belum Ditahan
Lima kegiatan tersebut yakni penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik.
Lalu, penyediaan barang cetakan dan penggandaan, penyediaan makan minum, pemeliharan rutin kendaraan dinas serta penyedian jasa perizinan kendaraan dinas.
Dalam kasus ini, Kejari Kendari menemukan adanya laporan pertanggungjawaban fiktif realisasi anggaran dari lima kegiatan itu tapi kegiatan tidak dilaksanakan.
"Jadi pencairan anggara sudah direalisasikan tetapi dari fakta penyelidikan terdapat beberapa kegiatan yang sama sekali tidak dilaksanakan tapi dibuat laporan pertanggungjawabannya secara fiktif," terang Enjang.
"Kemudian ada juga kegiatan yang dilaksankan tapi peruntukkan tidak sesuai," lanjutnya.
Baca juga: Eks Sekda Kendari Nahwa Umar dan Dua ASN Terlibat 5 Kegiatan Fiktif, Rugikan Negara Rp444.528.314
Penyidik Kejari Kendari menilai peran NU dalam kasus ini sebagai kuasa pengguna anggaran karena menjabat Sekda Kendari saat itu.
NU juga dinilai mengetahui penggunaan angaran dan ikut menikmati anggaran dari kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai ratusan juta rupiah.
"Terkait peran NU yang bersangkutan kuasa pengguna anggaran yang tentu mengetahui dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan," ujarnya.
"Kemudian berdasarkan fakta penyidikan NU juga diduga mengetahui anggaran itu. Sementara terkait ikut menikmati, tentunya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari penyidikan yakni NU pasti ikut menikmati," jelas Kasi Pidsus. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)