Sementara Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK menjadi TMT 01 Maret 2026.
Instansi telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 01 Oktober 2025 dan PPPK dengan TMT selain 01 Maret 2026.
Diminta menyesuaikan berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN.
Adapun pelamar PPPK yang pada tanggal 01 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan.
Tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.
Akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
Kepala BKN Zudan Arif mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah.
Menganggarkan gaji pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi.
Baca juga: Wajib Daftar! 5 Lokasi Penukaran Uang di Kota Kendari, Syarat dan Ketentuan, Mulai 10-15 Maret 2025
Hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
“BKN akan mengawal PPK instansi memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan penyesuaian jadwal ini," katanya.
Demonstran Tolak Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK 2024 di Kendari
Ribuan demonstran menolak penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 tahap 1 berlangsung di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (10/3/2025).
Korlap aksi demonstrasi, Abdul Latif mengatakan, penundaan SK terhadap CASN 2024 tahap 1 ini merupakan hasil rapat Komisi II DPR RI bersama Kemenpan RB.
Kepada TribunnewsSultra.com, Abdul Latif mengaku tidak mengetahui alasan penundaan pengangkatan tersebut.
"Alasan apa kami juga tidak paham penundaan ini kami secara nasional, seluruh OPD," kata dia usai menyampaikan orasi.
Abdul Latif mewakili Aliansi Solidaritas CPNS dan PPPK se-Sultra, menegaskan agar pemerintah mencabut penundaan tersebut dan segera mengeluarkan SK.
Dia menitip pesan ke anggota DPR RI, Bahtra agar dapat bertemu dengan ribuan CPNS dan PPPK di Sultra.
"Kami berharap hasil dari aksi kami ini mendapatkan jawaban yang baik dari stakeholder yang ada," ujarnya.