TRIBUNNEWSSULTRA.COM - BKN menyebut saat ini terus memastikan SK Pengangkatan CPNS 2024 tetap terlaksana sampai selesai.
Proses penetapan NIP pelamar seleksi CASN 2024 akan tetap berjalan sesuai dengan penyesuaian jadwal.
Ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 07 Maret 2025.
Dimana BKN menargetkan usul penetapan NIP CASN 2024 selesai paling lambat 30 Juni 2025.
Kemudian 30 November 2025 bagi calon PPPK. Hal ini telah disampaikan kepada seluruh instansi.
Baca juga: CPNS dan PPPK di Kolaka Sultra Tolak Penundaan Pengangkatan CASN 2024, DPRD Sampaikan ke Pusat
Mengutip laman bkn.go.id, tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025.
Tentang penyesuaian jadwal seleksi calon ASN kebutuhan untuk tahun 2024.
Surat Kepala BKN tersebut diatur pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induknya akan tetap dilanjutkan.
Hingga keputusan pengangkatan diterbitkan. Hal tersebut karena banyak instansi mengajukan permohonan penundaan.
Atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan atau PPPK.
CPNS dinyatakan lulus akan diangkat Terhitung Mulai Tanggal atau TMT 1 Oktober 2025.
Dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada tanggal yang sama.
Selanjutnya, penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 01 September 2025.
Sementara itu, PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK TMT 01 Maret 2026 dan keputusan pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 01 Februari 2026.
Baca juga: Deretan Poster Demonstrasi Aliansi CPNS dan PPPK Sultra Protes Penundaan Pengangkatan di Gedung DPRD
Selain itu, Pertimbangan Teknis atau Pertek Penetapan Nomor Induk CPNS yang telah diterbitkan disesuaikan menjadi TMT 01 Oktober 2025.
Sementara Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK menjadi TMT 01 Maret 2026.
Instansi telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 01 Oktober 2025 dan PPPK dengan TMT selain 01 Maret 2026.
Diminta menyesuaikan berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN.
Adapun pelamar PPPK yang pada tanggal 01 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan.
Tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.
Akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
Kepala BKN Zudan Arif mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah.
Menganggarkan gaji pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi.
Baca juga: Wajib Daftar! 5 Lokasi Penukaran Uang di Kota Kendari, Syarat dan Ketentuan, Mulai 10-15 Maret 2025
Hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
“BKN akan mengawal PPK instansi memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan penyesuaian jadwal ini," katanya.
Demonstran Tolak Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK 2024 di Kendari
Ribuan demonstran menolak penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 tahap 1 berlangsung di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (10/3/2025).
Korlap aksi demonstrasi, Abdul Latif mengatakan, penundaan SK terhadap CASN 2024 tahap 1 ini merupakan hasil rapat Komisi II DPR RI bersama Kemenpan RB.
Kepada TribunnewsSultra.com, Abdul Latif mengaku tidak mengetahui alasan penundaan pengangkatan tersebut.
"Alasan apa kami juga tidak paham penundaan ini kami secara nasional, seluruh OPD," kata dia usai menyampaikan orasi.
Abdul Latif mewakili Aliansi Solidaritas CPNS dan PPPK se-Sultra, menegaskan agar pemerintah mencabut penundaan tersebut dan segera mengeluarkan SK.
Dia menitip pesan ke anggota DPR RI, Bahtra agar dapat bertemu dengan ribuan CPNS dan PPPK di Sultra.
"Kami berharap hasil dari aksi kami ini mendapatkan jawaban yang baik dari stakeholder yang ada," ujarnya.