Pilkada Buton Tengah

12 Penyelenggara Pemilu di Buton Tengah Diperiksa DKPP Soal Netralitas dan Dugaan Berpihak ke Paslon

Penulis: Laode Ari
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG DKPP - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa 12 penyelenggara pemilu di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal tersebut disampaikan sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yaitu Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025 dan 54-PKE-DKPP/I/2025. Agenda sidang pemeriksaan 12 penyelenggara pemilu di antaranya berasal dari KPU dam Bawaslu Buton Tengah ini dilakukan secara hybrid, Kamis (13/2/2025). (Tangkapan Layar YouTube DKPP RI)

Karenanya, pihak pengadu mengadukan Ketua dan dua Anggota Bawaslu Buton Tengah, yaitu Helius Udaya (Ketua), La Ode Samian dan Lucinda Theodora.

Selain itu, ia juga mengadukan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Lakudo, yaitu Muskin (Ketua), Junaidin, dan Marlini.

Nama-nama tersebut menjadi teradu dalam Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025.

Ketua dan dua Anggota Panwascam didalilkan oleh pengadu, karena tidak menindaklanjuti dengan benar laporan yang dilimpahkan oleh Bawaslu Buton Tengah.

Namun, dalam sidang ini majelis memutuskan untuk membatalkan status teradu bagi Ketua PPK Mawasangka beserta Ketua dan Anggota Panwascam Lakudo karena saat ini mereka tidak lagi menjadi penyelenggara pemilu.

Baca juga: BREAKING NEWS DKPP Sanksi Pemberhentian Jabatan Ketua dan Anggota Bawaslu Konawe, 2 Komisioner KPU

Jawaban teradu Ketua KPU Buton Tengah La Ode Abdul Junani membantah telah bertemu atau berkomunikasi dengan Ketua PPK Mawasangka untuk memerintahkan jajaran PPS guna mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada 2024.

Menurutnya, ia justru selalu mengingatkan jajaran ad hoc dalam setiap kesempatan agar senantiasa menjaga kemandirian dan tidak memihak kepada peserta Pilkada 2024.

"Teradu I tidak pernah bertemu ataupun berkomunikasi dengan Ketua PPK Mawasangka untuk memerintahkan PPS agar mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu," ungkapnya.

La Ode Abdul Junani juga membantah telah memajukan jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut telah sesuai dengan jadwal sebagaimana yang diadut dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 (PKPU 18/2024).

Baca juga: Eko Hasmawan Baso Jadi Plt Ketua KPU Konawe Selatan Sulawesi Tenggara Usai Putusan DKPP Sanksi Yunan

"Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pada rentang 29 November sampai 6 Desember 2024," kata La Ode.

Dalam sidang ini, ia juga menyebut bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten tidak perlu selesainya proses rekapitulasi tingkat kecamatan di semua kecamatan.

La Ode merujuk pada ketentuan Pasal 29 PKPU 18/2024 yang pada intinya menyebut bahwa rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten dapat dimulai dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara kecamatan yang telah lengkap kotak suaranya.

"Namun, KPU Buton Tengah sempat melakukan skorsing pleno tingkat kabupaten karena belum menerima kotak rekapitulasi hasil penghitungan suara dari salah satu kecamatan," ungkapnya.

Sementara Ketua Bawaslu Buton Tengah menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tentang dugaan pelanggaran pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih pada beberapa TPS di Kabupaten Buton Tengah.

Baca juga: Daftar 15 Komisioner KPU di Sulawesi Tenggara Diperiksa DKPP, Ada Buton, Busel, Buteng

Halaman
123