Pilkada Buton Tengah

12 Penyelenggara Pemilu di Buton Tengah Diperiksa DKPP Soal Netralitas dan Dugaan Berpihak ke Paslon

Penulis: Laode Ari
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG DKPP - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa 12 penyelenggara pemilu di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal tersebut disampaikan sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yaitu Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025 dan 54-PKE-DKPP/I/2025. Agenda sidang pemeriksaan 12 penyelenggara pemilu di antaranya berasal dari KPU dam Bawaslu Buton Tengah ini dilakukan secara hybrid, Kamis (13/2/2025). (Tangkapan Layar YouTube DKPP RI)

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa 12 penyelenggara pemilu di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal tersebut disampaikan sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yaitu Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025 dan 54-PKE-DKPP/I/2025.

Agenda sidang pemeriksaan 12 penyelenggara pemilu di antaranya berasal dari KPU dam Bawaslu Buton Tengah ini dilakukan secara hybrid, Kamis (13/2/2025).

Sebagai pengadu dalam perkara adalah Tasman yang memberikan kuasa kepada Imam Ridho Angga Yuwono dan La Ode Sakiyddin.

Kedua perkara ini berkaitan dengan dugaan ketidaknetralan Ketua dan Anggota KPU Buton Tengah pada tahapan Pilkada 2024, memerintahkan jajaran tingkat ad hoc mendukung salah satu calon kepala daerah.

Baca juga: KPU Sulawesi Tenggara Raih Peringkat Kedua Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu dari DKPP RI

Dalam Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/I/2025, pihak pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Buton Tengah, yaitu La Ode Abdul Jinani (Ketua), Darwin, La Zaula, Masurin, dan Karlianus Poasa.

Selain itu, pihak pengadu juga turut mengadukan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mawasangka bernama Abdul Haris Haery.

Menurut Imam Ridho, salah satu bentuk ketidaknetralan itu adalah proses komunikasi antara Ketua KPU Buton Tengah dengan Ketua PPK Mawasangka.

Agar ajaran Panitia Pemilihan Suara (PPS) mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buteng nomor urut satu.

Selain itu, KPU Buton Tengah telah memajukan jadwal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten tanpa menunggu hasil rapat pleno penghitungan hasil suara di tingkat kecamatan.

Baca juga: Respon KPU Konawe Usai Putusan Sidang DKPP RI Soal Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Padahal, lanjut Imam, terdapat sejumlah orang telah memilih dalam delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) meskipun mereka tidak terdapat dalam daftar pemilih.

"(Mempercepat jadwal pelaksanaan penghitungan suara tingkat kabupaten) merupakan upaya terang dan jelas dari para teradu untuk menghindari permasalahan yang sudah ada di beberapa TPS," ujarnya.

Sebelum mengadukan ke DKPP, dugaan pelanggaran di atas pun telah dilaporkan kepada Bawaslu Buton Tengah. 

Dalam prosesnya, kata Imam, Bawaslu Buton Tengah menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil karena kurang bukti.

"Bawaslu Buton Tengah menolak saat pelapor ingin melengkapi bukti. Padahal sebelumnya diberitahukan kekurangan bukti dapat dilengkapi paling lama dua hari setelah pemberitahuan diterima," ungkap Imam.

Baca juga: Tanggapan Bawaslu Sultra terkait Sanksi di Putusan DKPP RI kepada 2 Komisioner Bawaslu Konawe

Halaman
123