TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah cerita dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Tenggara (Sultra) harus megap-megap memenuhi biaya hidupnya.
Sosok dosen berinisial H mengatakan dirinya menjadi dosen ASN disalah satu kampus yang ada di Kabupaten Kolaka.
H terangkat menjadi dosen sejak tahun 2019 yang lalu dengan gaji awal Rp2,4 juta.
"Dua tahun kemudian naik menjadi Rp3,4 juta, dan itu terus bertahan," ujarnya saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Senin (13/1/2025).
Kondisi tersebut membuatnya harus memutar otak untuk mencari uang tambahan di luar, mulai dari melakukan penelitian hingga pekerjaan lain.
Baca juga: Dosen UHO Manfaatkan SPADA Kemendikbudristek Hasilkan Materi Pembelajaran Bisa Diakses Secara Luas
"Sehingga waktu kita untuk mengajar itu terbagi, kita harus curi-curi waktu dan mahasiswa menjadi korban," ujarnya.
Sebenarnya, pemerintah sudah menjanjikan untuk memberikan tunjangan kinerja, bahkan sudah ada peraturan presiden dan menteri untuk mulai membayarkan tukin kepada dosen ASN per Januari 2025.
"Tapi dengan kondisi saat ini, kami jadi pesimis, karena adanya nomenklatur baru terkait dengan pembayaran tunjangan kinerja," katanya.
Sementara itu, Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) mendesak pemerintah segera membayarkan tunjangan kinerja tahun 2025 sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Koordinator Nasional ADAKSI, Anggun Gunawan mengatakan sejak tahun 2014, hak tunjangan kinerja tidak pernah dirasakan oleh dosen ASN Kemdiktisaintek.
Baca juga: Cerita Nila Rintis Usaha Properti, Kini Jadi Perusahaan Besar di Sulawesi Tenggara, Raih Penghargaan
"Sedangkan dosen ASN kementerian lainnya mendapatkan tunjangan kinerja," katanya.
Sementara hal tersebut sudah diatur sejak tahun 2014 dalam UU No 5 Tahun 2014 Pasal 80 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kata Anggun, pemberian tukin yang merata kepada seluruh dosen ASN Kemdiktisaintek merupakan langkah penting untuk menciptakan keadilan di lingkungan pendidikan tinggi.
Sebab banyak Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum atau PTN BLU memerlukan waktu lima hingga delapan tahun untuk dapat memberikan remunerasi kepada dosen dan tenaga pendidiknya.
Kata dia, proses yang berlarut-larut ini berdampak pada kesejahteraan pegawai dan menghambat motivasi kerja mereka.
Baca juga: Cerita Fitriani Dapat Beasiswa Konasara, Kini Mengabdi Jadi Guru di Konawe Utara Sulawesi Tenggara