Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Ipda MI dan Aipda AM Mulai Jalani Sanksi Patsus Senin Pekan Depan Usai Terbukti Minta Uang Supriyani

Penulis: Laode Ari
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kapolsek Baito, Ipda MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM segera menjalani sanksi penempatan khusus (patsus). Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh menyampaikan Ipda MI dan Aipda AM mulai menjalani patsus pada Senin (9/12/2024) mendatang.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mantan Kapolsek Baito, Ipda MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM segera menjalani sanksi penempatan khusus (patsus).

Sanksi patsus diberikan kepada Ipda MI dan Aipda AM setelah terbukti meminta uang ke keluarga Supriyani saat menangani kasus viral guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.

Untuk Ipda MI, Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memberikan sanksi patsus selama tujuh hari, sementara Aipda AM selama 21 hari.

Sanksi penempatan khusus dijatuhkan untuk dua personel Polres Konsel tersebut berdasarkan putusan majelis hakim sidang etik karena keduanya melanggar kode etik Polri.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh menyampaikan Ipda MI dan Aipda AM mulai menjalani patsus pada Senin (9/12/2024) mendatang.

"Karena yang bersangkutan ini tinggalnya di Konawe Selatan, kita mulainya hari Senin aja," kata Sholeh saat ditemui di Polda Sultra, Kamis (5/12/2024).

Kombes Pol Moch Sholeh menyampaikan untuk Ipda MI akan menjalani patsus di Polda Sultra, sedangkan Aipda AM di Polres Konawe Selatan.

Baca juga: Fakta Sidang Etik Ipda MI dan Aipda AM, Awal Mula Uang Rp2 Juta, Dengar Informasi Rp50 Juta di Pasar

Meski begitu, dua personel ini nanti bisa menjalani patsus di mana pun yang menjadi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.

"Kalau Ipda MI di Polda Sultra, untuk AM ada di Polres Konawe Selatan. Bisa kita tarik patsus di mana aja karena masih rumah polisi bisa di sini (Polda) bisa juga di Polres."

"Tapi kemungkinan kita tarik ke Polda Sultra supaya lebih mudah pengawasannya," jelas Kombes Pol Moch Sholeh.

Sementara untuk sanksi yang diberikan ke Ipda MI berupa patsus tujuh hari dan demosi satu tahubn berbeda dengan Aipda AM mendapat sanksi patsus 21 hari dan dua tahun demosi.

Kabid Propam Polda Sultra menyampaikan keduanya memiliki pangkat berbeda. 

Menurut Sholeh, bagi perwira sanksi teguran sudah termasuk kategori keras.

"Dari segi pangkat bebeda ya, dengan melihat fakta-fakta persidangan dengan yang bintara beda. Untuk level perwira itu dengan teguran aja sudah keras apalagi di-patsus," ungkap Sholeh.

Baca juga: Ini Kata Polda Sulawesi Tenggara Soal Uang Rp50 Juta Supriyani: Tidak Ada, Yang Terbukti Rp2 Juta

Selain itu, peran Ipda MI sebagai pimpinan di Polsek Baito lebih pasif dalam kasus meminta uang kepada keluarga Supriyani.

Halaman
12