TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONSEL - Momen guru Supriyani pulang ke rumah orang tua di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Supriyani pulang ke rumah pada Senin (25/11/2024) siang usai sidang vonis bebas kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.
Saat tiba di rumah tersebut, guru Supriyani langsung disambut kerabat dan warga.
Sejumlah guru berseragam batik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pun tampak datang ke rumahnya.
Mereka pun langsung mengerubuti Supriyani begitu memasuki pekarangan rumah.
Guru Supriyani pun kembali menangis.
Suasana haru, saat satu persatu warga dan kerabat memeluknya.
Baca juga: Guru Supriyani Berurai Air Mata Ucap Terima Kasih Berkali-kali Usai Vonis Bebas di Konawe Selatan
Supriyani pun menangis dalam pelukan mereka.
“Alhamdulillah ya Allah,” kata seorang ibu yang memeluk erat guru Supriyani sembari mengelus punggungnya.
Sejumlah guru yang mengenakan batik PGRI pun datang ke rumah tersebut dan langsung menghampiri guru Supriyani.
Guru perempuan yang datang pun langsung memeluk erat Supriyani.
Supriyani pun terlihat beberapa kali menyeka air matanya.
Meski suasana haru, sejumlah guru bercanda menghibur Supriyani.
Mereka pun tampak berfoto bersama di depan rumah tersebut.
Supriyani pun ikut tersenyum bersama sejumlah koleganya itu.
Selain itu, tim kuasa hukum guru Supriyani juga tampak hadir di rumah tersebut.
Supriyani Divonis Bebas
Sebelumnya, guru Supriyani divonis bebas Majelis Hakim PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam sidang vonis bebas itu, majelis hakim menyatakan Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
“Menyatakan terdakwa Supriyani SPd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.
Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: PGRI Sebut Tak Hanya Supriyani, Polri Jadi Korban Ulah Oknum, Minta Prabowo Stop Kriminalisasi Guru
Guru Supriyani didakwa atas tuduhan melakukan kekerasan fisik terhadap anak.
Dia dituduh menganiaya murid SD di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, yang juga anak polisi Aipda Wibowo Hasyim.
“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” jelas Stevie saat sidang pembacaan putusan.
Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.
“Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” ujar Stevie didampingi 2 hakim anggota, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo.
Pembacaan vonis tersebut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Konsel.
Mereka Ujang Sutisna yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan, Bustanil Nadjamuddin Arifin sosok Pelaksana Harian atau Plh Kasi Pidum Kejari Konsel, serta Nur Kholifah.
Begitupun guru Supriyani yang didampingi penasehat hukum yang diketuai Andri Darmawan.
Supriyani usai persidangan menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas putusan vonis bebas dari majelis hakim.
Diapun menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung perjalanan kasusnya.
“Terima kasih untuk semuanya yang sudah mendukung,” kata guru Supriyani didampingi Andri Darmawan.
“Sudah mensupport sampai saat ini dan alhamdulillah bisa divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah. Makasih semuanya,” lanjutnya.
Diapun kembali mengulang pernyataan terima kasihnya kepada seluruh pihak yang sudah mendukungnya.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) serta tim kuasa hukum yang sejak awal terus mendampinginya menghadapi tuduhan tersebut.
Baca juga: ‘Ini Kado Hari Guru’ Kuasa Hukum Andri Darmawan Soal Vonis Bebas Guru Supriyani di Konawe Selatan
“Semua pihak, dari PGRI seluruh Indonesia, semua pengacara saya yang sejak awal mendampingi sampai saat ini," jelas guru Supriyani.
“Terima kasih, dan semua wartawan juga, semua media yang sudah ikut sampai saat ini.”
“Terima kasih saya ucapkan, terima kasih atas dukungan semuanya,” ujar guru Supriyani menambahkan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul Samsibar)