Selain itu, tim kuasa hukum guru Supriyani juga tampak hadir di rumah tersebut.
Supriyani Divonis Bebas
Sebelumnya, guru Supriyani divonis bebas Majelis Hakim PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam sidang vonis bebas itu, majelis hakim menyatakan Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
“Menyatakan terdakwa Supriyani SPd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.
Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: PGRI Sebut Tak Hanya Supriyani, Polri Jadi Korban Ulah Oknum, Minta Prabowo Stop Kriminalisasi Guru
Guru Supriyani didakwa atas tuduhan melakukan kekerasan fisik terhadap anak.
Dia dituduh menganiaya murid SD di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, yang juga anak polisi Aipda Wibowo Hasyim.
“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” jelas Stevie saat sidang pembacaan putusan.
Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.
“Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” ujar Stevie didampingi 2 hakim anggota, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo.
Pembacaan vonis tersebut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Konsel.
Mereka Ujang Sutisna yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan, Bustanil Nadjamuddin Arifin sosok Pelaksana Harian atau Plh Kasi Pidum Kejari Konsel, serta Nur Kholifah.
Begitupun guru Supriyani yang didampingi penasehat hukum yang diketuai Andri Darmawan.
Supriyani usai persidangan menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas putusan vonis bebas dari majelis hakim.