Jika guru Supriyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi, Pemkab Konsel akan menempuh jalur hukum.
Atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.
Sementara Suhardin dalam penjelasan resmi tertulisnya yang diteruskan Annas Masud menjelaskan maksud dan tujuan surat somasi kepada guru Supriyani.
“Somasi adalah teguran, dalam hal ini adalah kepada Supriyani," katanya dalam keterangan tertulis yang ditandatanganinya itu.
“Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada Supriyani untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana diharapkan oleh Bupati Konawe Selatan,” lanjutnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Somasi Pemda Konawe Selatan ke Supriyani Karena Cabut Surat Damai Salah Alamat
Dalam hal ini, agar guru Supriyani mencabut pernyataannya terkait pencabutan kesepakatan damai yang telah ditandatangani dengan disaksikan oleh beberapa orang saksi.
Yang pada kesempatan itu, klaim Suhardin, secara tegas Supriyani menyatakan bahwa kesepakatan damai dia lakukan tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun.
“Proses perdamaian yang diinisiasi Bupati Surunuddin, tidak dimaksudkan untuk melakukan intervensi terhadap proses peradilan yang sementara berjalan,” jelasnya.
“Tetapi diharapkan bahwa kesepakatan damai tersebut dapat dijadikan alasan untuk meringankan hukuman atau menjadi pertimbangan tersendiri,” ujarnya menambahkan.
Bupati Konawe Selatan melakukan somasi karena telah dianggap melakukan intimidasi dan tekanan kepada guru Supriyani dalam kesepakatan damai tersebut.
Baca juga: Bupati Konawe Selatan Tak Terima Supriyani Cabut Kesepakatan Damai, Disomasi dan Disuruh Minta Maaf
“Padahal, dalam hal ini Bupati Konawe Selatan sangat beritikad baik agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan,” katanya.
“Tapi nyatanya Supriyani malah berbalik arah dan tidak mau diselesaikan secara damai,” jelasnya menambahkan.
Sehingga, jika Bupati Konawe Selatan tidak melakukan somasi, maka masyarakat akan menganggap bahwa benar telah melakukan intimidasi dan tekanan.
“Selain itu, somasi yang dilakukan Bupati Surunuddin juga diharapkan agar Supriyani dapat berpikir secara jernih dan kembali kepada kesepakatan awal,” ujarnya.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan kekeluargaan.
Baca juga: Perdamaian Guru Supriyani di Konawe Selatan Sampai ke Telinga Menteri Pendidikan Abdul Muti