TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andri Darmawan menyebut kliennya tak akan menanggapi ultimatum yang dilayangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Menurut Andri, ultimatum Pemkab Konsel yang meminta Supriyani memberikan klarifikasi dan permintaan maaf tidak akan dibalas melalui surat atau pernyataan apapun.
"Kami tidak perlu tanggapi," kata Andri saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Minggu (10/11/2024).
Ia mengungkap dengan keputusan Supriyani tidak mau memberikan permintaan maaf dan klarifikasi, pihaknya akan siap menghadapi konsekuensi jika upaya hukum ditempuh Pemda Konawe Selatan.
"Silakan saja kalau Pemda Konsel mau melapor, kami tidak takut dan siap hadapi," ujar Andri.
Baca juga: Bupati Konsel Bakal Dipanggil Kemendagri Imbas Somasi Supriyani, Koordinasi ke Pj Gubernur Sultra
Pemda Tunggu Keputusan Bupati
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan masih menunggu petunjuk Bupati Konsel Surunuddin Dangga terkait tindak lanjut surat somasi ke guru Supriyani.
Pemkab sejauh ini belum memastikan langkah selanjutnya sekaitan tenggat waktu yang diberikan kepada sang guru honorer tersebut.
Dalam surat somasinya, Pemkab Konsel mengultimatum guru Supriyani selama 1x24 jam untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.
“Menunggu petunjuk Bapak Bupati (Surunuddin Dangga),” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Kadiskominfo Konsel, Annas Masud, pada Jumat (8/11/2024) malam.
Baca juga: ‘Bupati Orang Bijaksana’ Proses Somasi Guru Supriyani, Pemkab Konawe Selatan Tunggu Sikap Surunuddin
Sejauh ini, kata Annas, pihak guru Supriyani belum menindaklanjuti permintaan dalam surat somasi yang dilayangkan kepadanya.
“Belum ada,” jelas Annas saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Dengan sudah melewati tenggat waktu dalam surat somasi, katanya, pemerintah sudah bisa melakukan langkah hukum selanjutnya.
Tetapi langkah hukum maupun proses selanjutnya tersebut menunggu petunjuk Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga.
“Iya. Dengan sudah melewati waktu yang ada dalam somasi, berarti pemerintah sudah bisa melakukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
Baca juga: Kesaksian Dokter Forensik Penyebab Luka Anak Aipda WH di Kasus Supriyani, Diduga Karena Serangga