Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

RESMI Penjelasan Pemkab Konawe Selatan Layangkan Somasi ke Guru Supriyani Usai Cabut Surat Damai

Penulis: Samsul
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut penjelasan resmi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Pemkab Konsel) atas surat somasi yang dilayangkan kepada guru Supriyani. Somasi tersebut sebelumnya dilayangkan Bupati Konsel Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemkab Konsel. Terbaru, Kepala Bagian Hukum Pemkab Konawe Selatan, Suhardin, Kamis (7/10/2024), memberikan penjelasan resminya atas surat somasi yang dilayangkan kepada guru Supriyani.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut penjelasan resmi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Pemkab Konsel) atas surat somasi yang dilayangkan kepada guru Supriyani.

Somasi tersebut sebelumnya dilayangkan Bupati Konsel Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemkab Konsel.

Terbaru, Kepala Bagian Hukum Pemkab Konawe Selatan, Suhardin, Kamis (7/10/2024), memberikan penjelasan resminya atas surat somasi yang dilayangkan kepada guru Supriyani.

Salinan penjelasan tertulis yang ditandatanganinya tersebut diterima TribunnewsSultra.com melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Kadiskominfo Konsel, Annas Mas’ud.

Berikut selengkapnya penjelasan resmi Suhardin dikutip dalam keterangan tertulis ‘PENJELASAN ATAS SOMASI’ itu:

Somasi adalah teguran, dalam hal ini adalah kepada Supriyani. 

Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada Supriyani untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana diharapkan oleh Bupati Konawe Selatan, 

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Somasi Pemda Konawe Selatan ke Supriyani Karena Cabut Surat Damai Salah Alamat

dalam hal ini agar Supriyani mencabut pernyataannya terkait Pencabutan Kesepakatan Damai yang telah ditandatangani dengan disaksikan oleh beberapa orang saksi. 

Yang pada kesempatan tersebut secara tegas Supriyani menyatakan bahwa kesepakatan damai tersebut ia lakukan tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun. 

Proses perdamaian yang diinisiasi oleh bupati, tidak dimaksudkan untuk melakukan intervensi terhadap proses peradilan yang sementara berjalan.

Tetapi diharapkan bahwa kesepakatan damai tersebut dapat dijadikan alasan untuk meringankan hukuman atau menjadi pertimbangan tersendiri.

Bupati Konawe Selatan melakukan somasi karena telah dianggap melakukan intimidasi dan tekanan kepada Supriyani dalam kesepakatan damai tersebut.

padahal dalam hal ini Bupati Konawe Selatan sangat beritikad baik agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. 

Tapi nyatanya Supriyani malah berbalik arah dan tidak mau diselesaikan secara damai. 

Sehingga apabila Bupati tidak melakukan somasi maka masyarakat akan menganggap bahwa benar Bupati telah melakukan intimidasi dan tekanan.

Halaman
1234