TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sidang kasus Supriyani, guru honorer yang dituduh memukuli siswanya kembali dilanjutkan, di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (07/11/2024).
Agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi ahli dokter forensik yang dihadirkan kuasa hukum Supriyani.
Saksi ahli yang ditunjuk yakni dr Raja Al Fath Widya Iswara, dosen Fakultas Kedokteran UHO Kendari dan bekerja sebagai dokter forensik RS Bhayangkara Kendari.
dr Raja dihadirkan kuasa hukum Supriyani untuk menyampaikan penjelasan terkait luka siswa D.
Di mana luka di bagian paha kanan korban D, yang tak lain anak Aipda WH dan NF ini karena disebabkan dari pukulan sapu yang dituduhkan orangtua siswa ke Supriyani.
Dalam keterangannya, dr Raja menyebut luka pada korban seperti terkena benda dengan permukaan kasar.
Selain itu, luka yang timbul juga bukan disebabkan dari pukulan benda tumpul seperti sapu.
Baca juga: Bupati Konawe Selatan Somasi Guru Supriyani Buntut Cabut Surat Damai, Dituduh Cemarkan Nama Baik
"Jadi kemungkinan penyebab luka ini bukan dari sapu yang dibawa sebagai barang bukti. Tidak ada," jelas dr Raja.
Raja menjelaskan, jika luka yang timbul karena memar akibat kekerasan tumpul, maka luka yang ditimbul tidak seperti foto korban yang ditampilkan di persidangan.
"Ini seperti luka memar, tapi melihat garisnya juga seperti luka karena terkena gesekan dengan permukaan benda yang cenderung kasar," ungkapnya.
"Benda permukaan kasar itu bisa batu, bisa macam-macam. Bukan seperti sapu yang permukaannya halus," lanjutnya.
Raja juga menyebut luka seperti dialami korban kemungkinan disebabkan faktor lain seperti serangga.
"Kemungkinan lain juga ada penyebabnya luka ini karena serangga," katanya.
Ia menyampaikan luka yang terkelupas akibat gesekan akan mengalami perubahan warna dalam waktu tiga hari.
"Kalau melihat luka perubahan warna kulitnya kecoklatan dalam waktu tiga hari," tutur dr Raja. (*)
(Tribunnewssultra.com/La Ode Ari)