Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Babak Baru Kasus Guru Supriyani di Konawe Selatan: Cabut Perdamaian, Diperiksa Propam, Fakta Sidang

Penulis: Samsul
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Babak baru kasus guru Supriyani, sosok guru honorer sekolah dasar (SD) di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam perkembangan terbaru Rabu (06/11/2024), sang guru yang dituduh aniaya murid SD itu memenuhi panggilan Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah atau Bidpropam Polda Sultra.

“Tadi juga Supriyani sudah memaafkan Pak Bowo dan dalam pertemuan tadi Ibu Supri tidak sedang berada dalam tekanan,” jelasnya.

2. Pemeriksaan Propam Polda Sultra

Guru Supriyani memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Bid Propam Polda Sultra), pada Rabu (06/11/2024).

Supriyani tiba di gedung Bid Propam Polda Sultra didampingi kuasa hukumnya, Andri Darmawan, sekitar pukul 14.00 wita.

Guru berusia 36 tahun tersebut tampak mengenakan setelan gamis panjang motif bunga-bunga dipadukan jilbab berwarna cokelat.

Saat tiba bersama Andri, guru Supriyani, berjalan menuju ke dalam gedung Bid Propam dan naik ke lantai 2.

Mereka pun selanjutnya memasuki ruang pemeriksaan di lantai dua gedung tersebut.

“Pemeriksaan hari ini di Propam Polda,” kata Andri saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com sebelum pemeriksaan tersebut.

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus guru Supriyani yang dituduh aniaya murid SD di Polsek Baito.

Sekaitan pula dugaan permintaan uang damai Rp50 juta hingga uang penangguhan penahanan Rp2 juta dalam penanganan kasusnya.

Kasus guru Supriyani dituduh aniaya murid SD tersebut sudah bergulir di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Duduk Perkara Terkuak Dugaan Permintaan Uang Kasus Guru Supriyani, 2 Oknum Polisi Terancam Patsus

Dia menjadi terdakwa atas tuduhan menganiaya murid yang merupakan anak polisi, Aiptu WH, dan istri NF.

Aiptu WH menjabat sebagai Kepala Unit Intelijen Keamanan atau Kanit Intelkam Polsek Baito.

Gegara kasus ini, sang guru honorer pun sempat ditahan oleh jaksa saat pelimpahan kasusnya dari Unit Reskrim Polsek Baito ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Konsel, di Lapas Perempuan Kendari.

Penahanan dilakukan pada 16 Oktober 2024 lalu, sebelum akhirnya penangguhan penahanannya dikabulkan majelis hakim PN Andoolo, pada Selasa, 24 Oktober 2024.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, Selasa (5/11/2024), mengatakan, pihaknya telah dan akan memeriksa sejumlah saksi baik internal maupun eksternal kepolisian.

Pemeriksaan tersebut terkait prosedur penanganan kasus guru Supriyani di Polsek Baito, Konawe Selatan, termasuk dugaan adanya permintaan uang Rp2 juta hingga Rp50 juta kepada sang guru.

Dari kepolisian, kata Kombes Sholeh, Propam sudah memeriksa 7 personel, terdiri dari personel polsek, hingga Kepolisian Resort atau Polres Konsel.

Dari tujuh personel tersebut, katanya, dua personel di antaranya yakni Kapolsek Baito, Ipda MI, dan Kanitreskrim Polsek Baito Bripka AM, dilanjutkan pemeriksaan kode etik.

Terkait dugaan pelanggaran etik atas indikasi permintaan uang Rp2 juta kepada guru Supriyani untuk penangguhan penahanannya.

“Saat ini 2 oknum anggota sementara kami mintai keterangan terkait kode etik,” kata Kombes Sholeh di Gedung Bid Propam, Markas Polda Sulawesi Tenggara, Selasa (5/11/2024).

Kombes Pol Moch Sholeh menyampaikan pemeriksaan dua anggota polisi terkait indikasi permintaan uang, hasil temuan tim internal.

“Sementara kami mintai pendalaman keterangan 2 personel ini,” jelasnya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian.

Meski diperiksa kode etik, baik IPDA MI, maupun Bripka AM masih tetap menjalankan tugas di Polsek Baito.

Jika hasil pemeriksaan kode etik terbukti bersalah, maka akan dikeluarkan surat perintah penempatan khusus (patsus).

Untuk diketahui, patsus merupakan prosedur dijalankan Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. 

Sifat dari patsus sendiri adalah prosedur pengamanan, namun pemaknaan secara legal berbeda penahanan biasa. 

Prosedur patsus Provos terhadap terduga anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Aturan patsus tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. 

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra,” ujarnya.

Menurut Kombes Sholeh, Propam Polda Sultra baru mendapatkan bukti indikasi permintaan uang Rp2 juta. 

Sementara, permintaan uang damai Rp50 juta masih pendalaman penyidik dan mencari bukti kuat saksi.

“Sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat, indikasinya ada,” ujar Kombes Sholeh.

“Perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya,” lanjutnya.

Propam Polda Sultra sebelumnya sudah memeriksa sejumlah saksi eksternal untuk menelusuri uang damai tersebut.

Salah satunya Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.

“Semua pihak kami periksa, mengklarifikasi soal permintaan uang itu,” katanya.

Senada disampaikan Kombes Pol Iis Kristian sebelumnya.

“Dari keterangan-keterangan itu, propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp2 juta,” jelasnya.

“Yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” katanya menambahkan.

Menurut Iis, Kapolda Sultra berkomitmen dalam penuntasan kasus ini, termasuk menindak oknum yang melanggar kode etik saat bertugas. 

Propam pun masih menelusuri dan mengusut dugaan permintaan uang damai Rp50 juta dalam penanganan perkara kasus guru Supriyani.

3. Kasi Pidum Kejari Konsel Diperiksa

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel), Andi Gunawan, dinonaktifkan dari jabatannya.

Andi Gunawan dinonaktifkan buntut penanganan kasus guru Supriyani yang diduga aniaya murid di Kecamatan Baito.

Untuk sementara waktu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menunjuk Bustanil Nadjamuddin Arifin menjadi Pelaksana Harian atau Plh Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody mengatakan sampai saat ini jabatan Kasi Pidum masih dijabat oleh Andi Gunawan.

“Masih beliau (Kasi Pidum Kejari Konsel), mas,” katanya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Senin (4/11/2024).


Terkait alasan mengapa Kejati Sultra menunjuk pelaksana harian, kata dia, karena Andi Gunawan sedang menjalani proses pemeriksaan.

“Ditarik ke Kejati, lagi dilakukan pemeriksaan terkait penanganan perkara di Konawe Selatan (kasus guru Supriyani),” jelas Dody.

Kata Dody, penarikan tersebut dilaksanakan dalam rangka memudahkan Andi Gunawan mengikuti pemeriksaan di Kejati Sultra.

“Untuk mempermudah. Itu daripada dia bolak-balik Konawe Selatan ke Kota Kendari. Jadi dia ditarik dulu,” ujarnya.

Dody mengatakan, penarikan Kasi Pidum tersebut dilakukan sejak pekan lalu.

“Kalau tidak salah sprin (surat perintah) dari pekan lalu,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Anang Supriatna, memastikan akan melakukan penyelidikan internal.

Terhadap jaksanya dalam kasus guru Supriyani yang dituduh aniaya murid di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Hanya saja, kata Anang, saat ini pihaknya sedang fokus melakukan pemantauan sidang.

Kasus ini sudah sampai pengadilan dan perlu dilakukan pengawasan agar memastikan persidangan bisa berjalan dengan baik.

Namun, kata Anang, kasus guru Supriyani ini seharusnya bisa diselesaikan secara Restoratif Justice sejak awal.

“Seharusnya bisa diselesaikan secara Restorative Justice,” jelasnya, beberapa waktu lalu.

Setelah mendapatkan laporan, Kejati Sultra langsung menurunkan tim mengawasi Kejari Konawe Selatan dalam menangani kasus tersebut agar guru Supriyani bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Nantinya setelah yang bersangkutan mendapatkan kepastian hukum, Kejati juga akan melakukan pemeriksaan internal di Kejari Konsel.

“Apabila ada kesalahan SOP (standar operasional prosedur) pasti kami akan mengambil tindakan di internal kami,” ujarnya.

4. Agenda Sidang di Pengadilan

Meski berbagai ‘babak baru’ mewarnai kasus guru Supriyani, perkara kasusnya tetap bergulir di PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Perkara yang mendudukkan sang guru honorer sebagai terdakwa atas tuduhan penganiayaan anak polisi itu kembali dijadwalkan berlangsung pada Rabu (06/11/2024).

Dengan agenda sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum guru Supriyani.

Andri, belum lama ini, mengatakan, pihaknya akan menghadirkan dokter forensik yang akan menyimpulkan luka korban.

“Karena kami menduga luka ini disebabkan penyebab lain,” katanya.

Sebelumnya, Andri cs menghadirkan dua saksi ahli untuk memberikan keterangan dalam lanjutan persidangan.

Mereka yakni mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, serta ahli psikologi foreksi Reza Indragiri.

Kuasa hukum Supriyani pun menghadirkan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Konsel sebelumnya menghadirkan 5 saksi.

Saksi termasuk saksi anak korban yakni D, bersama dua rekan sekelasnya.

Selain itu dari pihak sekolah, kepala sekolah Sana Ali, wali kelas murid D, Lilis, serta guru kelas 4 Nur Aisyah.

Dari berbagai kesaksian hingga pembuktian persidangan, Andri Darmawan, meyakini kasus guru Supriyani diduga direkayasa.

“Kesimpulan akhirnya bahwa itu tadi, saya katakan kalau jaksa punya nurani seharusnya dia menuntut bebas karena fakta-fakta persidangan tergambar jelas kalau menurut saya,” katanya.

“Pertama, perkara ini penuh rekayasa, itu terkonfirmasi dari saksi-saksi,” jelasnya menambahkan.

Mulai keterangan saksi anak menjadi alat bukti yang dalam persidangan tidak konsisten.

Ketidaksesuaian kondisi luka dengan sapu ijuk yang disebutkan alat pemukulan.

Pengambilan alat bukti diduga tidak sesuai prosedur penyelidikan.

Bahkan, tak satupun keterangan saksi dewasa yang disumpah melihat peristiwa tersebut.

Belum lagi, dugaan permintaan uang kepada guru Supriyani dalam perjalanan kasusnya.

Sementara, JPU yang juga Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Konsel, Ujang Sutisna, menyebut, proses hukum tetap berjalan untuk mencari kebenaran materil dalam dugaan kasus guru Supriyani.

“Kita akan memeriksa memproses, tentunya mencari kebenaran materil seperti apa sebetulnya karena ini sudah viral, semoga kebenarnya bisa terungkap,” ujar Ujang menambahkan.

“Jadi mohon dukungan agar bisa memantau proses ini, agar kami bisa melaksanakan proses ini dengan sehat,” katanya menambahkan.

Sementara, kuasa hukum Aipda WH,  Laode Muhram Naadu, dalam program podcast bersama TribunnewSSultra.com, belum lama ini, mengungkap keyakinan terhadap pembuktian kasus ini.

“Ketika saya turun di lapangan dan memperhatikan kondisi korban dan lukanya, serta dilakukan penelitian juga maka saya yakin telah terjadi pemukulan oleh Ibu Supriyani,” jelasnya.

“Kalau dalam persidangan itu banyak barang bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, dan itu diproses dari tingkat penyidik hingga diajukan ke tahap persidangan,” lanjunmenambahkan.

Alat-alat bukti memiliki kekuatan dan saling mendukung satu sama lain atau relevan, termasuk keterangan-keterangan saksi anak.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono La Ode Ari/Samsul Syamsibar)