TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Babak baru kasus guru Supriyani, sosok guru honorer sekolah dasar (SD) di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam perkembangan terbaru Rabu (06/11/2024), sang guru yang dituduh aniaya murid SD itu memenuhi panggilan Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah atau Bidpropam Polda Sultra.
Guru Supriyani diperiksa atas dugaan pelanggaran etik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan kasusnya di Kepolisian Sektor atau Polsek Baito, Kepolisian Resort atau Polres Konsel, Provinsi Sultra.
Sekaitan pula dugaan permintaan sejumlah uang dalam penanganan itu, mulai uang penangguhan penahanan Rp2 juta, hingga uang damai Rp50 juta untuk menghentikan kasus tersebut.
Dalam perkara ini, guru Supriyani kini menjadi terdakwa atas tuduhan kekerasan fisik terhadap anak, dalam hal ini murid SD berinisial D.
Sang murid merupakan anak polisi, sosok Aipda WH, yang menjabat Kepala Unit Intelijen Keamanan atau Kanit Intelkam Polsek Baito.
Sehari sebelumnya, guru Supriyani dikabarkan sudah melakukan ‘perdamaian’ dengan orang tua murid yang melaporkannya itu.
Baca juga: Merasa Tertekan, Supriyani Cabut Kesepakatan Damai Aipda WH dan Istri yang Diinisiasi Bupati Konsel
Pernyataan ‘damai’ itu disepakati dalam pertemuan yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, Selasa (05/11/2024).
Dalam perjalanan kasus ini, Surunuddin sebelumnya juga memberhentikan sementara Camat Baito, Sudarsono Mangidi.
Sudarsono selama ini kerap mendampingi guru Supriyani, bahkan memfasilitasinya tempat tinggal sementara di rumah dinasnya.
Namun, Surunuddin, menegaskan, pemberhentian Sudarsono tak terkait dengan kasus sang guru honorer.
Babak baru seiring ‘perdamaian’ di Rujab Bupati Konsel itu, guru Supriyani, resmi mencabut tanda tangan dan persetujuannya.
Dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangi bersama Aipda WH dan istrinya NF di hadapan Surunuddin.
Di sisi lainnya, guru Supriyani tetap menjalani persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo.
Sidang yang mendudukkannya sebagai terdakwa tersebut dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis (07/11/2024).