Dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia atau LBH HAMI Sultra.
Simak selengkapnya ulasan kasus guru Supriyani dan babak baru yang mewarnainya dihimpun TribunnewsSultra.com berikut ini:
1. Cabut Pernyataan Damai
Guru Supriyani resmi mencabut kesepakatan damai bersama orang tua murid, pasangan Aipda WH, dan istri NF.
Kesepakatan damai tersebut sebelumnya dibuat dalam pertemuan bersama Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga.
Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konsel, Andoolo, Selasa (06/11/2024).
Baca juga: Fakta Perdamaian Guru Supriyani, Aipda WH Depan Bupati Konsel, Kuasa Hukum Samsuddin Diberhentikan
Guru Supriyani hadir dalam pertemuan tersebut bersama kuasa hukumnya, Sudirman, yang kini sudah diberhentikan oleh Andri sebagai Ketua LBH HAMI Konsel.
Pertemuan inipun dihadiri orang tua murid, Aipda WH, dan istri NF, Surunuddin Dangga, Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Syam.
Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, yang dikonfirmasi, membenarkan kliennya mencabut kesepakatan damai.
“Benar,” kata Andri saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, pada Rabu (6/11/2024).
Ia menjelaskan alasan pencabutan kesepakatan damai karena guru Supriyani merasa tertekan dan terpaksa.
Saat menandatangani surat kesepakatan damai yang dilakukan di Rujab Bupati Konsel tersebut.
Dalam salinan ‘SURAT PERNYATAAN KESEPAKATAN DAMAI’ yang diperoleh TribunnewsSultra.com, guru Supriyani juga mengaku tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut.
“Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel pada tanggal 05 November 2024,” tulis surat pernyataan.
“Karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut,” lanjut surat yang ditandatangani guru Supriyani tersebut.