TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini perjalanan kasus korupsi PT Midi Utama Indonesia yang melibatkan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir hingga Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari Sulawesi Tenggara, Ridwansyah Taridala.
Awalnya, keduanya dinyatakan bebas dalam kasus ini.
Namun setelah itu, usai jaksa penuntut umum atau JPU mengajukan banding ke Mahkamah Agung, putusan bebas berubah.
Di mana, kedua terpida kasus korupsi tersebut akan menjalani hukuman selama satu tahun penjara.
Seperti diketahui, kasus PT Midi Utama Indonesia ini bergulir sejak tahun 2023.
Dalam perjalanannya, para pejabat di Kota Kendari dinyatakan terlibat.
Ada sosok Sulkarnain Kadir hingga Ridwansyah Taridala, dan seorang tenaga ahli.
Baca juga: BREAKING NEWS Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Divonis 1 Tahun Penjara Putusan Mahkamah Agung
Lantas bagaimana awal perjalanan kasus perizinan PT Midi Utama Indonesia ini ?
1. Duduk Perkara Kasus
Kasus ini bermula saat PT Midi Utama Indonesia yang hendak berinvestasi di Kota Kendari akan mendirikan gerai Alfamidi.
Perusahaan ini merupakan salah satu jaringan ritel yang mudah dijangkau masyarakat luas.
Lantas pihak PT Midi pun berniat mengurus perizinan ke Pemerintah Kota Kendari.
Sekda Kendari Ridwansyah Taridala bersama SM yang merupakan Tenaga Ahli Wali Kota Kendari diduga membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Keduanya pun berperan dalam penyusunan RAB tersebut.
Termasuk untuk RAB Kampung Warna-warni yang digagas Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari pada 2021 lalu.