Berita Sulawesi Tenggara

Siswa SMA 2 Kendari Belajar Dampak Penyalahgunaan Medsos dan Narkoba dari Kejati Sulawesi Tenggara

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) berikan pemahaman dampak penggunaan media sosial untuk anak sekolah.

Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
Istimewa
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) berikan pemahaman dampak penggunaan media sosial untuk anak sekolah. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) berikan pemahaman dampak penggunaan media sosial untuk anak sekolah.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan agenda tersebut menjadi program dari Jaksa untuk masuk sekolah-sekolah memberikan pemahaman terkait dampak dari media sosial.

“Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kali ini dilaksanakan di SMAN 2 Kendari,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Kamis (17/10/2024).

Ia menjelaskan kurang lebih 60 siswa/siswi mengikuti kegiatan tersebut, juga didampingi oleh kepala sekolah dan guru di SMAN 2 Kendari.

Kasi Penkum Kejati Sultra juga menjelaskan tentang dampak penggunaan media sosial oleh siswa siswi yang dapat berbahaya jika disalah gunakan.

Termasuk kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Baca juga: Tips Menulis Cerpen dan Puisi Ala Yayasan Mandati Jaya Bersatu, Ajak Anak Muda di Baubau Berliterasi

Selain soal media sosial, Kejati Sultra juga menyampaikan bahaya narkotika.

“Saya juga memberikan materi bahaya Narkotika yang saat ini sedang marak terjadi,” ujarnya.

Sehingga diharapkan para siswa siswi di Sulawesi Tenggara, termasuk SMA 2 Kendari lebih bijak bermedia sosial dan menjauhi narkoba.(*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved