Rabu, 22 April 2026

Berita Kendari

Cara Laporkan Dugaan Korupsi dan Gratifikasi di Kota Kendari Lewat Website dan WhatsApp

Inilah cara laporkan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) lewat website dan WhatsApp.

Tayang:
zoom-inlihat foto Cara Laporkan Dugaan Korupsi dan Gratifikasi di Kota Kendari Lewat Website dan WhatsApp
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Kepala Inspektorat Kota Kendari, Sri Yusnita, Kamis membagikan cara laporkan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) lewat website dan WhatsApp. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah cara laporkan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) lewat website dan WhatsApp.

Inspektorat Kota Kendari mengadakan program layanan pencegahan korupsi melalui laman https://eproksi.kendarikota.go.id/.

Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui Layanan Informasi Pengaduan (LION) di nomor WhatsApp 082345609990 jika menemukan indikasi pelanggaran.

"Ada juga Unit Pengendali Gratifikasi atau UPG kalau ada pemberian, tolonglah dilaporkan ke inspektorat," kata Ketua Inspektorat Kota Kendari, Sri Yusnita, Kamis (17/10/2024).

Salah satu contoh pelanggaran yang dapat dilaporkan misalnya oknum lurah yang menerima parsel atau THR dari vendor.

"Silahkan laporkan ke unit kami, sekretariatnya itu di kantor Inspektorat di Kantor Wali Kota Kendari," ucapnya.

Adapun tata cara pengaduan melalui laman atau WhatsApp yakni memberikan indentitas pelapor dan terlapor dengan jelas.

Baca juga: Kasus Penyakit Frambusia di Kendari Sultra Tak Ditemukan, Tetap Kenali Ciri dan Penyebabnya

Sri menyampaikan, identitas pengadu ini dijamin kerahasiaannya oleh Inspektorat Kota Kendari.

Aduan tersebut kemudian akan dikaji kebenarannya oleh instansi tersebut selama tiga sampai empat hari.

Apabila terbukti melanggar, kasus tersebut akan dilaporkan ke KPK jika nilai kerugiannya besar.

"Satu hari juga bisa kalau identitasnya jelas, kalau nilainya besar dikirim ke KPK, tapi kalau kecil diserahkan misal ke panti asuhan," pungkasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved