Demi Diakui, Kampus yang Beri Gelar Kehormatan Raffi Ahmad Ajukan Izin Kerjasama dengan Kemendikbud

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini upaya pertanggungjawaban Universal Intitute of Professional Management (UIPM) terhadap gelar yang diberikan kepada Raffi Ahmad, kini pihak kampus mengambil tindaklanjut. Setelah sebelumnya, gelar kehormatan tersebut ramai jadi perbincangan viral di media sosial hingga menuai kontroversi. Sejumlah netizen menguliti tentang kampus yang memberikannya gelar doktor honoris causa itu.

Kini, pihak UIPM mendesak agar Kemendikbudristek memberikan klarifikasi terkait pernyataan mereka sebelumnya.

Pasalnya, UIPM juga telah mendatangi Kemendikbudristek untuk memberikan klarifikasi.

"Jadi nanti Dikti pasti mengkalrifikasi pernyataan mereka karena kemarin kami sudah sambangi, datang, dan kami sudah meminta kepada Dikti untuk mengklarifikasi berita mereka yang sudah beradar di masyarakat," ujar Helena.

Raffi Ahmad juga tidak perlu menempuh pendidikan formal untuk mendapatkan gelar ini.

Namun, UIPM menegaskan bahwa gelar tersebut sudah sah secara hukum Internasional dan Thailand.

"Tidak perlu mengikuti pendidikan resmi. Ini secara hukum internasional ya, kami bukan bicara dari sisi hukum Indonesia, tapi dari sisi internasional," tandas Helena.

Sebagai informasi, Raffi Ahmad mendapat gelar Doctor Honoris Causa (Dr.HC) in Tourism and Event Management dari UIPM.

Wisuda tersebut berlangsung di Thailand pada 24 Agustus 2024 lalu.

Pemberian gelar ini pun mengundang banyak kontroversi dari masyarakat Indonesia. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris memberikan pernyataannya. 

Ia menyatakan gelar yang dikeluarkan UIPM Indonesia tidak sah.

Pasalnya, UIPM disebut tak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

Lantas, bagaimana nasib gelar kehormatan Honoris Causa yang diterima Raffi Ahmad dari UIPM Thailand?

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," kata Prof. Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).

Prof. Haris menjelaskan, ketentuan wajib memiliki izin itu sudah tertuang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Halaman
1234