TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini upaya pertanggungjawaban Universal Intitute of Professional Management (UIPM) terhadap gelar yang diberikan kepada Raffi Ahmad, kini pihak kampus mengambil tindaklanjut.
Setelah sebelumnya, gelar kehormatan tersebut ramai jadi perbincangan viral di media sosial hingga menuai kontroversi.
Sejumlah netizen menguliti tentang kampus yang memberikannya gelar doktor honoris causa itu.
Seperti diketahui, Raffi Ahmad dalam beberapa waktu ini menjadi perbincangan.
Ia mengumumkan dirinya mendapat gelar doktor honoris causa dari sebuah kampus di Bangkok.
Namun gelar tersebut justru menuai sorotan publik.
Bahkan beberapa netizen mencari tahu tentang keberadaan kampus tersebut di Bangkok.
Baca juga: Raffi Ahmad Resmi Jadi Wakil Ketua Umum Kadin, Fokus Garap Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Selain itu, gelar doktor Raffi Ahmad juga dianggap tidak sah.
Pihak dari Kemendikbudristek tidak mengakui adanya gelar yang diberikan kepada Raffi Ahmad itu.
Gelar ini tidak diakui lantaran UIPM sendiri belum memiliki izin di Indonesia.
Dilansir dari Grid.id, pihak kampus pun akhirnya melakukan klarifikasi.
Menanggapi hal ini, UIPM mengaku telah mengurus perizinan ke Kemendikbudristek sejak tahun 2023.
Sayangnya, proses izin tersebtu belum selesai.
Dan hingga sat ini masih terus berjalan.
"Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Kemendikbud dan kami sebenarnya sudah mengurus izin untuk bekerjasama dengan Kemendikbud dari tahun kemarin dan sementara dalam proses," kata Helena Pattirane, Deputi Lawyer UIPM di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).